News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri Yohana Sebut Pemerkosa Bocah di Sorong Bisa Saja Dihukum Kebiri

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Di sebuah sungai berlumpur di kawasan kilometer 8 Kota Sorong, Papua Barat, jenazah Kezia Mamangsa, bocah berusia 6 tahun ditemukan. Kezia adalah korban pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh tiga pemuda.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise mengaku sudah bertemu dengan Kepala Kepolisian Resor Sorong Kota, AKBP Edfrie R Maith.

Menteri dan Kapolres membahas kemungkinan hukuman kebiri bagi para pelaku perkosaan dan pembunuhan terhadap KM.

KM merupakan bocah berusia empat tahun yang ditemukan tak bernyawa di sebuah sungai berlumpur di kawasan kilometer 8 Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (10/1/2017) lalu.

Ia diperkosa dan dibunuh oleh tiga orang pelaku.

"Sudah (dibicarakan), tapi kami belum tahu pasti itu pelakunya dewasa atau anak-anak," ujar Yohana di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Senin (16/1/2017).

Saat ini kepolisian masih mendalami kasus dan identitas para pelaku. Ia mengatakan, jika pelakunya termasuk dalam kategori anak-anak, hukuman maksimum adalah 10 tahun penjara.

"Kalau ada dewasa apalagi pelaku kunci, bisa kena Undang-Undang 17 tahun 2016 ini, yaitu pidana mati atau seumur hidup penjara, bisa saja kebiri," kata Yohana.

Menurut Yohana, kasus ini merupakan kasus berat pertama setelah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak disahkan pada Rabu (12/10/2016) lalu.

Yohana berharap diberlakukannya UU tersebut serta adanya hukuman tegas kepada para pelaku perkosaan dan pembunuhan terhadap KM, menjadi contoh agar menimbulkan efek jera dan sebagai upaya pencegahan terjadinya kekerasan dan seksual terhadap anak.

"Ini baru pertama. Saya harapkan semoga bisa memberikan efek jera," katanya seraya mengaku terus memantau penanganan kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap KM, bocah berusia 4 tahun, di Kota Sorong, Papua Barat.

Sebelumnya, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengutuk keras aksi biadab pemerkosaan dan pembunuhan keji terhadap bocah berusia empat tahun, KM.

Dia menilai, apa yang dilakukan oleh para pelaku sangat tidak berperikemanusiaan. Khofifah juga berpendapat jika tindakan sadis pelaku layak diganjar hukuman mati.

"Sangat pantas pelakunya dihukum mati," kata Khofifah dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (13/1/2017) lalu.

"Ini bagian dari penjeraan kepada para predator seksual anak dan peringatan bagi siapa pun yang melakukan pola dan tindakan sadis dan keji semacam itu," ujarnya.

Khofifah menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, termaktub adanya pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual, mulai dari hukuman seumur hidup sampai hukuman mati.

Hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip. Perppu tersebut telah disahkan sejak Oktober tahun 2016.

Khofifah menyatakan sangat sedih dan prihatin dengan adanya kejadian tersebut. Terlebih, menurut dia, si korban adalah balita yang masih memiliki masa depan yang sangat panjang.

"Saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Semoga KM mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan," kata dia.

Khofifah mengingatkan para orangtua dan anggota masyarakat untuk tidak meremehkan setiap kasus kekerasan pada anak di mana pun dan tetap waspada memberi perlindungan kepada anak.

Ia mengatakan, dalam UU Perlindungan Anak, tanggung jawab utama memberikan perlindungan terhadap anak adalah orangtua.

"Bukan saja menjadi tugas pemerintah namun juga lingkungan masyarakat dan keluarga. Saya rasa siapa pun pasti akan menolak kekerasan dalam bentuk apa pun, terutama kekerasan seksual, apalagi kejahatan seksual pada anak," imbuhnya. (kps)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini