News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Pemerkosa Bocah di Sorong Layak Dikebiri

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Di sebuah sungai berlumpur di kawasan kilometer 8 Kota Sorong, Papua Barat, jenazah Kezia Mamangsa, bocah berusia 6 tahun ditemukan. Kezia adalah korban pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh tiga pemuda.

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang bocah di kota Sorong, layak dikebiri menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. Hal itu bisa dilakukan bila ternyata bisa dibuktikan bahwa para pelaku adalah orang dewasa, dan kejahatannya terbukti.

"Sangat layak, kecuali pelakunya adalah anak-anak (yang) hukuan maksimalnya sepuluh tahun. Kalau di atas delapan belas tahun saya, sudah bisa dipidana kebiri, bahkan seumur hidup," ujar Arist Merdeka Sirait saat dihubungi wartawan.

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan Ronal, Lewi dan Nando adalah kasus yang banyak menyita perhatian masyarakat. Bila hukuman kebiri dijatuhkan kepada pelaku pemerkosaan dan pembunuhan tersebut, diharapkann keputusan tersebut bisa memberikan dampak jera kepada pelaku, dan menjadi pesan untuk masyarakat agar tidak mengulangi kejahatan serupa.

"Penegakan hukum bisa enimbulkan efek jera kalau (hukum) ditegakan seadil-adilnya," tuturnya.

Aturan yang mengizinkan pemeberian hukuman berupa kebiri terhadap pelaku kejahata seksual terhadap anak, adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise sudah menyambang kota Sorong dan menemui pelaku. Yohana Yambise juga sudah membahas kemungkinan penerapan hukuman maksimal terhadap para pelaku, jika terbukti pelaku termasuk orang dewasa.

Menurut Arist Merdeka Sirait selain pelaksanaan hukuman kebiri terhadap pelaku yang tergolong dewasa dan sudah terbukti kejahatannya, harus dibarengi dengan pembenahan lingkungan anak. Selain untuk melindungi anak jadi korban, hal itu juga penting untuk melindungi anak agar tidak menjadi pelaku,

Ia menduga terjadinya berbagai kekerasan seksual terhadap anak antara lain disebabkan oleh lingkungan yang tidak memadai. Sehingga si calon pelaku bisa mengakses berbagai konten porno di dunia maya, yang dibarengi dengan runtuhnya keteladan di rumah.

"Runtuhnya keteladanan di rumah akibatnya berdampak pada prilaku anak," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini