TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, Senin (23/1/2017) pekan depan.
Ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terlapor dugaan pidana ujaran kebencian dan penghinaan lambang negara terkait ucapan palu arit pada pecahan uang baru rupiah yang dikonotasikan logo PKI di jejaring sosial beberapa waktu lalu.
"Berkaitan dengan uang yang disampaikan Saudara Rizieq itu ada palu aritnya, kami akan panggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mohammad Iriawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (17/1/2017).
Baca: Kapolda Metro: Kasus Habib Rizieq Naik ke Penyidikan
Pemanggilan pemeriksaan ini adalah bagian dari proses penyidikan pasca-penyelidikan atas laporan dari tiga pihak atas dugaan pidana yang dilakukan oleh Rizieq Shihab.
Ketiga pelapor yakni Kementerian Keuangan, pengamat ekonomi dan LSM.