Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi ketakutan para investor pertambangan asing terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2017, Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar menegaskan, pemerintah tidak melakukan nasionalisasi.
"Kita masih membutuhkan teknologi komersial dari para investor (asing) untuk masuk ke sini," katanya dalam acara sosialisasi PP No.1 Tahun 2017 di kawasan Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017).
Dalam peraturan tersebut disebutkan, para investor asing pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), harus melakukan divestasi saham sebesar 51 persen secara bertahap selama sepuluh tahun.
Itulah yang kemudian dicurigai beberapa investor pertambangan asing, bahwa pemerintah akan melakukan nasionalisasi secara bertahap.(*)