TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hanya karena menyebut kata "bom," dua orang warga Pasuruan, Jawa Timur, Triningsih Kamsir Warsi (50) dan Umi Widayani Djaswadi (56), ditahan oleh otoritas keamanan di Jeddah, Arab Sudi.
Ucapan tersebut dilontarkan keduanya saat berada di dalam pesawat Royal Brunei Airlines, hendak kembali ke tanah air.
Ucapan soal bom dan hal-hal yang berkaitan dengan aksi terorisme adalah ucapan yang ditanggapi serius oleh banyak pihak, menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negri (Kemenlu), Arrmanatha Nasir.
Kasus yang menimpa dua warga Pasuruan itu bukan yang pertamakalinya.
Baca: Ucapan Bom, Kemenlu Berusaha Yakinkan Otoritas di Jeddah Itu Hanya Gurauan
Kasus serupa juga banyak menimpa warga negara asing.
"Penyebutan saya teroris saya membawa bom, itu bisa diinterpretasikan lain. Saat ini hampir semua negara, menganggap ucapan ucapan seperti itu, terutama apabila disampaikan di airport di pesawat, itu dianggap serius,"ujar Arrmanatha Nasir kepada wartawan di kantor Kemenlu, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017).
Penahanan dua warga Pasuruan itu bermula saat rombongan umrah asal Indonesia hendak kembali ke tanah air.
Baca: Gara-gara Bercanda Ada Bom, Dua Wanita Jamaah Umrah Asal Jatim Ditahan di Arab
Di pesawat saat seorang pramugari hendak membantu meletakan barang milik Triningsih Kamsir Warsi ke bagasi kabin, pramugari tersebut bertanya soal isi dari barang itu.
Pertanyaan itu dijawab oleh Umi Widayani Djaswadi dengan ucapan "masa bom yang dibawa oleh-oleh dari umrah."
Pernyataan tersebut menyulut pelaporan oleh pihak maskapai.
Setelah penerbangan pulang ke tanah air itu tertunda sekitar 12 jam, keduanya akhirnya ditahan oleh otoritas keamanan Jeddah.
Rombongan umrah lainnya kemudian pulang ke Indonesia, kecuali dua orang perempuan tersebut, serta Lyan Widiya, putra Umi yang memutuskan tinggal untuk menemani sang ibunda.
Arrmanatha Nasir mengatakan pihaknya masih terus berupaya untuk meyakinkan otoritas yang menahan dua perempuan tersebut, bahwa ucapan soal bom bukanlah ucapan serius.
Kemenlu berharap kasus tersebut tidak sampai ke persidangan.
"Bahwa yang bersangkutan itu tidak mengucapkan kata kata itu dengan serius, dan hanya merupakan yang diucapkan secara becanda, kita juga enyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya," terangnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati lagi dalaM pengucapan saat bepergian ke luar negri.
Juru bicara Kemenlu juga mengingatkan bahwa ada aturan-aturan yang harus dihormati, agar massyarakat tidak terjerat kasus hukum saat bepergian ke luar negri.
"Kita ingatkan, apabila kita melakukan perjalanan, hati-hati perbuatan kita, hati hati ucapan kita. Semoga kita bisa menaati hukum yang berlaku," terangnya.