News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kompolnas Ingatkan Anggota Polri Tidak Ada Konflik Kepentingan Saat Menjabat di Lembaga Lain

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

kompolnas

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kompolnas, Bekti Suprapto mengingatkan kepada anggota kepolisian yang masih aktif untuk tidak memiliki konflik kepentingan saat menjabat pada lembaga di luar kepolisian.

"Kompolnas juga menyampaikan, terlebih kepada jangan sampai ada konflik kepentingan pribadi untuk memihak dan sebagainya," jelasnya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (18/1/2017)

Dia menjelaskan dalam UU Polri pasal 28 ayat 3 disebut anggota polri tidak boleh menjabat di tempat lain kecuali dirinya sudah pensiun atau, kata Bekto, sudah mendapatkan izin dari atasannya.

Pernyataan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan yang juga menjabat sebagai pembina ormas GMBI, Bekto menyampaikan apresiasinya.

Mengingat, Anton telah menyatakan akan menindak siapapun yang telah melakukan pelanggaran hukum.

"Pernyataan Pak Anton sudah bagus, tapi sekali lagi kami ingatkan jangan sampai ada konflik kepentingan," tegasnya.

Bagaimanapun, kata Bekto, saat ini pengawas internal dan pengawas eksternal kepolisian sedang bekerja untuk melakukan pemeriksaan terkait hal tersebut, begitu juga Kompolnas yang sedang mengawasi hal itu.

Sehingga, masyarakat diharapkan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini