News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menko Wiranto Sepakat Pidato Menteri tak Lebih dari 7 Menit

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Wiranto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto sepakat dengan putusan presiden yang membatasi pidato sambutan para menteri maksimal 7 menit.

Baca: Penegasan Wiranto: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Ormas

Menurutnya, hal itu bagus agar para menteri termasuk dirinya tidak bertele-tele dalam menyampaikan kata sambutan.

"Pada umumnya juga bagus, untuk apa pidato bertele tele, buang waktu, kalau esensi sudah masuk substansi sudah bisa dijelaskan, buat apa lama lama? itu efisiensi," jelasnya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Wiranto menambahkan, bahwa pidato sambutan hanya perlu menjabarkan pencapaian yang sudah dilakukan dan tidak perlu dibumbui macam-macam, dan waktu 7 menit dirasa cukup olehnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet menjelaskan mengenai terbitnya Surat Edaran Sekretaris Kabinet perihal Ketentuan Sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kegiatan yang dihadiri presiden.

"Seyogjanya para menteri, pimpinan kementerian dan lembaga dan siapapun itu melaporkan apa yang kemudian perlu dilakukan, bukan kemudian malah berorasi berpidato di depan presiden, kan itu tidak layak," ujar Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Surat edaran yang terbit pada tanggal 23 Desember 2016 itu sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo yang menyampaikan pidato langsung ke intinya.

"Apapun kan presiden kita ini presiden yang selalu tidak mau bertele-tele, langsung pada substansinya, langsung pada inti persoalan," kata Pramono Anung.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor B.750/Seskab/Polhukam/12/2016 yang beredar tersebut, tertulis:

"Bersama ini dengan hormat kami sampaikan kiranya Menteri/Kepala LPNK/Jaksa Agung/Panglima TNI/Kapolri dalam menyiapkan dan menyampaikan sabutan pada suatu kegiatan yang dihadiri Presiden untuk memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. agar materi sabutan langsung memaparkan dan terbatas pada isu pokok kegiatan dimaksud;

b. penyiapan sambutan tersebut paling lama 7 (tujuh) menit." (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini