Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati revisi UU MD3 menjadi inisiatif DPR.
Pengambilan keputusan akan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR, Selasa 24 Januari 2017.
"Setelah Paripurna selesai menjadi UU inisiatif DPR, pimpinan DPR bersurat ke presiden supaya mengirim menteri yang membahas," kata Wakil Ketua Fraksi PDIP Arif Wibowo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Nantinya, DPR juga akan memutuskan pihak yang akan membahas RUU tersebut.
Arif mengatakan pihak yang dapat membahas RUU tersebut yakni Bamus, pengganti Bamus, Badan Legislatif atau Komisi.
"Apakah kemungkinan Baleg tidak tahu, saya maunya lebih baik Baleg," kata Arif.
Arif menjelaskan draft RUU MD3 yang sudah diputuskan dalam rapat pleno Baleg menyangkut empat perubahan. Penambahan satu unsur pimpinan DPR, MPR dan MKD serta penguatan Baleg.
"Pimpinan yang sekarang berlaku sampai periode akhir 2019," kata Arif.
Mengenai adanya perubahan saat pembicaraan tingkat I, Arif belum dapat memprediksinya. Namun ia melihat fraksi-fraksi masih berkomitmen pada hasil rapat Bamus.
"Sampai hari ini masih percaya terhadap komitmen seluruh fraksi bahwa perubahan ini terbatas terkait empat substansi tadi," kata Arif.