TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terakhir, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan menghina Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan dan profesi hansip. Laporan terdaftar dengan LP Nomor:LP/193/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 12 Januari 2017, dengan sangkaan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Dalam laporannya, Rizieq Shihab diduga telah mencela pekerjaan hansip saat menyebut 'Kapolda Metro mendorong Gubernur Bank Indonesia melaporkan Habib Rizieq. Pangkat jenderal otak Hansip'. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mempersilakan hansip melaporkan Habib Rizieq. Dia mengaku aparat kepolisian akan menangani kasus tersebut.
"Kalau nanti ada merasa terhina dan direndahkan karena dianggap hansip otaknya dianggap lebih rendah dan dianggap low class dan mereka kemudian membuat laporan kami tidak bisa tolak," kata Tito, Rabu (18/1).
Menurut dia, profesi hansip harus dihargai. Hansip tersebar di seluruh Indonesia. Di antara mereka ada yang berpendidikan tinggi hingga mendapatkan gelar sarjana. Dia menjelaskan, hansip merupakan bagian komponen negara dan diatur di dalam undang-undang, mereka bagian dari sistem keamanan negara. Jadi, dia menilai, hansip penting bagi bangsa.
"Itu mereka otaknya tak bodoh-bodoh amat. Dan jangan begitu karena mereka saudara kita makanya kita jangan buat komentar yang seolah-olah mereka menjadi lebih rendah daripada yang lain. Profesi hansip harus kita hargai," kata dia.
Sementara itu, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Sylver Matutina menolak keinginan Rizieq Shihab untuk melakukan dialog nasional. Menurut Sylver, dialog tersebut tidak ada gunanya.
"Percuma kalau dialog damai tapi orangnya (Rizieq) berubah-ubah dan terus seperti ini. Tidak ada gunanya dialog sama dia," kata Sylver seperti dikutip dari situs CNN kemarin.
Dua hari lalu, saat bertemu dengan DPR, Rizieq mengajak para pihak yang melaporkan dirinya ke polisi untuk melakukan dialog nasional. Menurut Rizieq, dialog diadakan agar tidak terjadi adu domba.
Dalam tiga bulan terakhir, ada sejumlah laporan yang dilayangkan terhadap Rizieq Shihab. Rizieq dilaporkan atas berbagai tuduhan, mulai dari dugaan melecehkan lambang negara, dugaan penistaan agama, hingga dianggap menghina anggota Hansip. Beberapa kasus tersebut saat ini masih berada di tingkat penyelidikan.
Dugaan melecehkan Pancasila
27 Oktober 2016 lalu, putri Presiden pertama RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, menyambangi kantor Bareskrim Polri. Dalam laporannya, Sukmawati membawa bukti yang mengarah adanya perbuatan penodaan terhadap simbol negara oleh Rizieq, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57 a juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Sukmawati menganggap tak pantas Rizieq sebagai pemimpin ormas bermassa besar melecehkan simbol negara tersebut.
"Tidak pantas apabila seorang pimpinan organisasi masyarakat bisa bicara seperti itu. Itu akan menjadi preseden buruk ke depannya. Berdampak negatif bagi generasi muda," kata dia.
Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat dan dilakukan penyelidikan di sana. Rizieq sendiri telah dimintai keterangan oleh penyelidik Polda Jawa Barat.
Dugaan penghasutan logo palu arit di uang baru
Ucapan Rizieq kembali menuai kontroversi. Dalam suatu kesempatan, Rizieq menyebut logo Bank Indonesia pada uang baru NKRI menyerupai palu dan arit, yakni lambang Partai Komunis Indonesia (PKI). Komentar Rizieq diunggah ke YouTube oleh akun FPI TV pada 25 Desember 2016. Video tersebut kemudian diduga bermuatan tindak pidana penghasutan.
Mulanya, Polda Metro Jaya berinisiatif mengusut kasus tersebut meski tak ada yang melapor.
Polisi dimungkinkan membuat laporan polisi model A, yaitu laporan yang dibuat berdasarkan temuan polisi sendiri.
Kemudian, pada 8 Januari 2017, Rizieq dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) ke Polda Metro Jaya. Rizieq disangkakan telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dugaan penistaan agama
Kasus ini bermula dari sebuah tayangan video yang merekam Rizieq saat berceramah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Minggu (25/12/2016). Dalam ceramahnya, Rizieq menyatakan bahwa Tuhan tidak memiliki anak. Ada juga kalimat lainnya yang dianggap menyinggung agama tertentu.
Kemudian, satu per satu laporan pun dilayangkan ke polisi. Pertama, Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) melaporkan Rizieq pada 26 Desember 2016 ke Polda Metro Jaya.
Keesokan harinya, laporan dari Student Peace Institute (SPI) menyusul dengan gugatan yang sama ke Polda Metro Jaya. Mereka menganggap isi ceramah Rizieq telah menyinggung umat agama tertentu.
Selanjutnya, pada 30 Desember 2016, giliran Forum Mahasiswa Lintas Agama (Rumah Pelita) yang melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya.
Tak selesai di situ, untuk kali keempat, Rizieq dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama.
Kali ini dilaporkan oleh warga bernama Khoe Yanti Kusmiran pada 16 Desember 2017.
Berbeda dari sebelumnya, laporan Khoe dilakukan di Bareskrim Polri.
Khoe menganggap ucapan Rizieq justru dapat mengusik kerukunan umat beragama.
Pernyataan Rizieq membuatnya mencemaskan toleransi antar-umat beragama yang sudah terjalin selama ini.
Laporan tersebut disertai Pasal 156 dan 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dianggap menghina Hansip
Rizieq Shihab juga dilaporkan warga Pondok Gede yang bernama Eddy Soetono (62) pada 12 Januari 2017. Eddy yang merupakan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), dulu dikenal sebagai Pertahanan Sipil (Hansip), melaporkan Rizieq karena tersinggung profesinya dihina.
Eddy mengatakan, pada Kamis malam itu, ia dan temannya, Husnie, tengah menonton video ceramah Rizieq di YouTube. Kata Eddy, dalam video itu, Rizieq menyebut Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur Bank Indonesia untuk melaporkan Rizieq.
Eddy juga menyebut Rizieq kemudian menghina Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan dan anggota Hansip. "Isi ceramahnya, 'Pangkat jenderal otak Hansip, sejak kapan jenderal bela palu arit? Jangan-jangan ini jenderal enggak lulus litsus'," kata Eddy.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/193/I/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017. Dalam laporan itu, Rizieq dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait pelaporan-pelaporan ini, Rizieq mengatakan, pihaknya menyinyalir ada "gerakan siluman" yang ingin mengkriminalisasi mereka. "Ada 'gerakan siluman', yang entah siapa yang jadi sutradara dan produsernya, tokoh-tokoh GNPF dikriminalisasi dengan berbagai macam persoalan sehingga mereka mencari-cari celah, mencari-cari kesalahan, mendorong warga-warga binaan mereka untuk membuat laporan-laporan," ujar Rizieq.
Laporan-laporan tersebut, kata Rizieq, mulai ramai sejak pihaknya melaporkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama pada 6 Oktober 2016.
"Berbagai macam rekayasa terjadi, fitnah-fitnah terjadi. Kami, seluruh tokoh GNPF, dituduh anti-NKRI, anti-Pancasila, anti-UUD 1945, kemudian dituduh anti-Bhinneka Tunggal Ika, bahkan digiring seolah kami ingin melakukan makar," ujar dia.
Meski begitu, Rizieq menginginkan agar segala permasalahan hukum bisa diselesaikan secara kekeluargaan, termasuk kasus yang menjeratnya. "Janganlah kita coba saling lapor karena ini bisa mengantarkan pada konflik horizontal. Mestinya kepolisian menjembatani. Bahkan kalau ada laporan-laporan, mestinya kepolisian mencoba untuk memediasi, apalagi kalau masalahnya sensitif," kata dia. (tribunnews/glery lazuardi/kompas.com)