News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pembelian Mesin Jet

KPK Tidak Akan Sita Mesin Pesawat Garuda Indonesia yang Sedang Dipakai

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah berbicara kepada wartawan saat jumpa pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/1/2017). KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo pada kasus dugaan suap dari tersangka SS dalam bentuk uang dan barang yaitu dalam bentuk uang Euro sebesar 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu atau setara dengan Rp 20 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain tidak menggunakan pasal pemidanaan korporasi, KPK juga tidak akan menyita mesin pesawat yang terkait suap yang menjerat Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2005-2014 Emirsyah Satar.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan penyitaan bodi dan mesin pesawat hanya akan menambah beban kerugian.

"Tidak mungkin KPK akan menyita pesawat yang sedang berjalan karena itu malah akan menambah kerugian RI," kata Laode Muhammad Syarif di kantornya, Jakarta, Kamis (19/1/2016).

Baca: KPK Tidak Akan Jerat Garuda Indonesia dengan Pasal Pemidanaan Korporasi

Syarif menegaskan pihaknya hanya akan menyita uang atau barang yang dinikmati oleh tersangka.

"Saya pikir itu akan dipikirkan oleh penyidik KPK tetapi yang disita itu adalah yanh dinikmati oleh tersangka," kata dia.

Sebelumnya, Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaaan pesawat dan mesin pesawat dari airbus S.A.S dan Rolls Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Baca: KPK: Emirsyah Satar Terima Suap Rp 20 Miliar plus Barang Senilai 2 Juta Dollar AS

Emirsyah Satar jadi tersangka karena menerima uang dalam bentuk uang yakni 1,2 juta euro dan 180 ribu Dolar Amerika atau setara Rp 20 miliar dan barang senilai 2 juta Dollar Amerika.

Suap tersebut sehubungan total pengadaan pesawat air bus untuk Garuda Indonesia kurun waktu 2005-2014 sebanyak 50 pesawat.

Pada kasus tersebut KPK menetapkan dua orang tersangka. Selain Emirsyah Satar, KPK juga menetapkan Benneficiari Connaught International Pte. Ltd Sutikno Soedarjo yang diduga sebagai perantara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini