TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain tidak menggunakan pasal pemidanaan korporasi, KPK juga tidak akan menyita mesin pesawat yang terkait suap yang menjerat Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2005-2014 Emirsyah Satar.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan penyitaan bodi dan mesin pesawat hanya akan menambah beban kerugian.
"Tidak mungkin KPK akan menyita pesawat yang sedang berjalan karena itu malah akan menambah kerugian RI," kata Laode Muhammad Syarif di kantornya, Jakarta, Kamis (19/1/2016).
Baca: KPK Tidak Akan Jerat Garuda Indonesia dengan Pasal Pemidanaan Korporasi
Syarif menegaskan pihaknya hanya akan menyita uang atau barang yang dinikmati oleh tersangka.
"Saya pikir itu akan dipikirkan oleh penyidik KPK tetapi yang disita itu adalah yanh dinikmati oleh tersangka," kata dia.
Sebelumnya, Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaaan pesawat dan mesin pesawat dari airbus S.A.S dan Rolls Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Baca: KPK: Emirsyah Satar Terima Suap Rp 20 Miliar plus Barang Senilai 2 Juta Dollar AS
Emirsyah Satar jadi tersangka karena menerima uang dalam bentuk uang yakni 1,2 juta euro dan 180 ribu Dolar Amerika atau setara Rp 20 miliar dan barang senilai 2 juta Dollar Amerika.
Suap tersebut sehubungan total pengadaan pesawat air bus untuk Garuda Indonesia kurun waktu 2005-2014 sebanyak 50 pesawat.
Pada kasus tersebut KPK menetapkan dua orang tersangka. Selain Emirsyah Satar, KPK juga menetapkan Benneficiari Connaught International Pte. Ltd Sutikno Soedarjo yang diduga sebagai perantara.