News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Saksi Kasus KTP Elektronik, Adik Gamawan Fauzi Diperiksa KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjawab pertanyaan wartawan usai pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (19/1/2017). Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012, Sugiharto yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia, Senin (23/1/2016) dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Azmin Aulia‎ yang juga Direktur PT Gajendra Adhi Sakti diperiksa sebagai saksi korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Azmin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Sugiharto.

Baca: Gawaman Fauzi Bungkam Terkait Pertemuan Pembahasan KTP Elektronik

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka S," terang Febri, Senin (22/1/2016).

Pemeriksaan kali ini bukanlah pemeriksaan pertama kalinya bagi Azmin, sebelumnya dia pernah diperiksa KPK atas kasus yang sama.

Dalam setiap kali pemeriksaan, ‎baik Azmin maupun kakaknya Gamawan membantah terlibat kasus e-KTP.

Selain Azmin, KPK juga memanggil pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Heros Karyonogo, mantan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ahmad Burhanudin Taufiq.

Kemudian diperiksa juga pegawai BPKP Arie Tri Hariyanto, Edy Karim, Adi pratomo serta Djoko Suharsono.

Mereka diperiksa sebagai saksi‎ untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Irman.

Untuk diketahui di kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah Direktur Pengelola Informasi‎ Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Negara diduga menderita kerugian Rp 2,3 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Butut dari kasus ini, KPK telah memeriksa ratusan saksi dari beragam kalangan seperti Ketua DPR Setya Novanto, anggota DPR Teguh Juwarno, Markus Nari dan lainnya.‎ Termasuk mantan anggota DPR Ganjar Pranomo juga pernah diperiksa penyidik KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini