Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi V DPR RI kompak membantah menerima amplop pemberian uang dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir usai kunjungan kerja ke Maluku Utara tahun lalu.
Pimpinan Komisi V tersebut antara lain Ketua Komisi V Fary Djemy Francis dan dua wakil ketua yakni Michael Wattimena dari fraksi Partai Demokrat dan Yudi Widiana Adia dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Ketiganya menjalani persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
"Satu amplop warna cokelat," kata Francis saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Amplop yang dimaksud Francis adalah amlop yang mereka dapatkan secara resmi dari sekretariat.
Senada dengan Francis, Michael Wattimena juga mengaku hanya mendapatkan amlop warna coklat.
Sementara amlop warna putih yang diduga diberi Abdul Khoir, Wattinena mengaku tidak dapat.
"Tidak dapat yang mulia," kata Wattimena menjawab pertanyaan hakim.
Para saksi tersebut juga mengaku tidak pernah ikut pembahasan setengah kamar terkait jatah karena menempatkan program aspirasi mereka di Maluku dan Maluku Utara.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Di antaranya Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.
Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.