News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Impor Gula

Irman Gusman Maklum Pesannya ke Memi Dianggap Soal Uang

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irman Gusman (kanan) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/1/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bekas Ketua DPD RI Irman Gusman menganggap kesepakatannya dengan pihak Utama CV Semesta Berjaya mendapatkan keuntungan Rp 300 per kilogram batal.

Irman Gusman beralasan kesepakatan tersebut batal dengan sendirinya karena gula yang dikucurkan Bulog kepada CV Semesta Berjaya hanya 1.000 ton dari 3.000 ton purchase order CV Semesta Berjaya.

Keterangan tersebut disampaikan Irman Gusman saat menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Saat itu majelis hakim menanyakan maksud pesan Irman Gusman dalam aplikasi whatsapp kepada Memi, istri Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.

Irman Gusman mengirimkan pesan agar Memi tidak lupa kepada komitmen mereka.

"Menurut saya karena 3.000 ton itu batal, komitmen itu sesungguhnya tidak ada. Tidak benar (uang komitmen)," kata Irman Gusman menjawab pertanyaan hakim.

Meski demikian, Irman Gusman mengaku tidak bisa menyalahkan apabila pesan dia ke Memi itu dipersepsikan sebagai uang komitmen.

"Tidak busa saya salahkan juga," kata Irman Gusman.

Irman Gusman mengaku komitmen yang dia sampaikan kepada Memi agar perusahaan dia tetap menjadi distributor gula di Sumatera Barat. Irman mengaku hanya berpikiran agar harga gula di Sumatera Barat bisa turun walau permintaan CV Semesta Berjaya 3.000 ton tidak terkabul.

"Buat saya yang paling penting komitmen 1.000 ton tetap disuplai ke Sumatera Barat. Kan sebelumnya dia tidak mau ambil 1.000 Kg. Saya bilang ambil saja untuk mengurangi harga di Sumatera Barat," tukas Irman Gusman.

Sekadar informasi, Irman Gusman tertangkap tangan menerima Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. Uang tersebut diantar oleh Xaveriandy dan istrinya Memi ke rumah dinas Irman di Jalan Denpasar, Kuningan, Sabtu (17/9/2016) dini hari.

Usai pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan Memi sebagai tersangka. Suap tersebut untuk mendapatkan rekomendasi dari Irman kepada Badan Urusan Logistik untuk mendapatkan kuota distribusi gula impor di Provinsi Sumatera Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini