Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan ada upaya tindakan hukum lanjutan terhadap Bupati nonaktif Buton, Samsu Umar Abdul Samiun.
Upaya lanjutan ini merupakan buntut dari keputusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Samiun atas penetapan tersangkanya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sehingga kasus hukum yang menjerat Samium yakni dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Bupati Buton tahun 2012 tetap berlanjut.
Ditambah lagi, Samiun sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK sehingga sesuai undang-undang diperbolehkan melakukan jemput paksa menghadapkan Samiun ke penyidik.
Baca: Usai Diperiksa KPK, Anak Bupati Klaten Irit Bicara Soal Temuan Uang Rp 3 Miliar di Lemarinya
"Untuk Bupati Buton, SUS (Samsu Umar Abdul Samiun) kita tahu kemarin praperadilannya ditolak. Sejak saat itu kami koordinasi di internal soal kemungkinan langkah hukum lanjutan yang akan diambil," kata Febri, Rabu (25/1/2017) di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri mengaku belum tahu soal adanya upaya jemput paksa dan penggeledahan yang dilakukan tim KPK di rumah istri Samiun di Buton.
"Apakah hari ini ada kegiatan di lapangan atau tidak, saya belum tahu. Saya masih tunggu informasi dari tim kemarin yang sudah dibentuk," terangnya.
Febri menyakini penyidikan dalam kasus tersebut akan dilakukan dengan cepat pasca putusan praperadilan dimana hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK sah.
Untuk diketahui, Umar Samiun diduga menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar lewat transfer ke rekening CV Ratu Samagat.
Baca: KPK Komentari Promosi Jabatan Terhadap Kajati DKI
Akil sendiri tengah menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena kasus suap sejumlah pilkada, pencucian uang dan gratifikasi.
Sementara Umar Samiun tengah menggugat KPK lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sesuai rencana, Selasa besok sidang akan memasuki tahapan akhir dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim tunggal Noor Edi Yono.
Di KPK, Umar Samiun dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.