Bukti kedua yang akan diajukan oleh tim kuasa hukum Antasari adalah mengenai sumpah palsu yang diduga dilakukan saksi yang dulu memberatkannya. Saksi ini menyatakan pernah melihat SMS ancaman yang diduga dari Antasari tersebut.
"Pak Antasari tidak melakukan itu berarti ada orang yang melakukan SMS itu," tambah Boyamin.
Menurut Boyamin, pihaknya sudah melaporkan kepada pihak kepolisian. Dirinya berharap pihak kepolisian segera mengejar orang tersebut.
Bukti ketiga akan digali dari pengakuan dokter Rumah Sakit Mayapada yang melakukan forensik terhadap korban Nasruddin. Pihak Antasari Azhar telah menggugat Rumah Sakit Mayapada karena tidak bisa menghadirkan baju milik Nasrudin yang merupakan salah satu barang bukti atas kasus itu.
Seperti diketahui, dokter di RS Mayapada adalah yang pertama kali mengetahui kondisi jenazah Nasrudin usai ditembak.
"Sekarang sudah dalam proses kasasi. Kalau ini dikabulkan paling tidak, kalau baju korban tidak ditemukan. Setidaknya dokter nanti bilang, bajunya berdarah berceceran di depan padahal menurut dakwaan ditembak dari samping berarti kan tidak cocok," ungkap Boyamin.
Selain ketiga hal tersebut, pihak kuasa hukum Antasari juga akan mengandalkan bukti uji balistik yang digunakan dalam pembunuhan. Menurutnya terdapat kejanggalan ketidakcocokan antara senjata yang digunakan dengan peluru yang membunuh Nasruddin.
"Berarti harus dikejar siapa yang menggunakan senjata ini. Senjata kan pasti ada pemiliknya," ungkap Boyamin.