Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
Patrialis selaku penerima suap dan temannya bernisial KM selaku perantara suap ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan KPK melakukan praktik tak terpuji.
Begitu juga dengan seorang pengusaha importir daging bernisial BHR dan sekretarisnya berinisial NJM pun dijadikan tersangka.
"KM ini teman dari PAK (Patrialis Akbar). Sementara tujuh lainnya sementara ini status mereka masih saksi," ujar Wakil Pimpinan KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kamis (26/1/2017).
Baca: Patrialis Akbar dan Temannya Serta Seorang Pengusaha Impor Daging dan Sekretarisnya Jadi Tersangka
Menurut Basaria, diduga BHR memberikan janji ke Patrialis Akbar terkait dengan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"BHR dan NJM selaku importir daging melakukan pendekatan ke PAK melalui KM. Ini dilakukan BHR agar bisnis impor daging mereka lebih lancar," kata Basaria.
Dalam Operasi Tangkap Tangan yang berlangsung Rabu (25/1/2017) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 11 orang.
Baca: Dewan Etik MK: Patrialis Akbar Paling Sering Diperiksa
Dijelaskan Basaria, OTT dilakukan di tiga lokasi terpisah yakni di lapangan golf Rawamangun Jakarta Timur, perkantoran di Sunter, Jakarta Utara, dan di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
"11 orang diamankan dalam OTT pada Rabu 25 Januari 2017 kemarin pukul 10.00 - 21.30 WIB di tiga lokasi. Dari 11 orang ini, empat ditetapkan sebagai tersangka dan tujuh lainnya saksi," ungkap Basaria.
Dalam OTT ini, tim penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan, vocer beli mata uang asing dan draf putusan perkara No 129 yang diamankan di lapangan golf, Rawamangun.
Baca: Penjaga Gili Residence Tak Tahu Ada Penangkapan Hakim MK
Dalam kasus tersebut, PAK dan KM diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara tersangka BHR dan NJM sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.