TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga tokoh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) yakni Rizieq Shihab, Munarman, dan Bachtiar Nasir akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/2/2017) mendatang.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan, menjelaskan, penyidikan kasus dugaan makar harus utuh.
Sebab, Pasal 107 juncto 110 KUHP yang dijeratkan kepada sejumlah tersangka makar itu merupakan delik formil.
Baca: Saya Siap Berdebat dengan Sukmawati, Apakah Habib Rizieq Menistakan Pancasila atau Tidak
Jika semua pihak yang mengetahui, ada upaya makar kemudian tidak melapor kepolisian maka bisa dijerat sebagai tersangka, termasuk Rizieq, Munarman, dam Bachtiar.
Ketiga tokoh itu diduga melangsungkan pertemuan dengan tersangka makar Sri Bintang Pamungkas, sebelum aksi 2 Desember 2016.
Baca: Mengapa Pengikut Rizieq Kian Bertambah? Ini Jawaban Pengamat
Pertemuan itu, ditengarai berlangsung di Universitas Bung Karno, akhir November tahun lalu.
"Artinya tidak harus terjadi akibat dulu baru kita lakukan penyelidikan. Semua pihak yang mengetahui bahwa ada upaya makar kemudian tidak melapor ke polisi itu bisa dijerat tersangka, pemufakatan jahat," ucap Hendy di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).
Bila Rizieq, Munarman, dan Bachtiar mengikuti pertemuan dengan sejumlah tersangka, dan dianggap mengetahui rencana makar, akankah mereka akan jadi tersangka?
"Nanti diproses penyidikan. Nanti kan dikaji, dievaluasi dan gelar. Jadi tidak serta merta orang yang tahu dijadikan tersangka. Nanti ada pendalaman, tahunya sejauh mana," ucap Hendy.
Para aktivis dan tokoh nasional yang ditangkap pada Jumat pagi 2 Desember 2016 lalu, diketahui tak memiliki massa yang banyak.
Karena itu, mereka diindikasikan bakal mendompleng massa aksi super damai 2 Desember. Jumlah massa aksi tersebut, mencapai jutaan orang.
Massa aksi 212 itu, ditengarai akan digerakkan menuju gedung DPR-MPR untuk melakukan tindakan makar.
Penyidik akan mengkonfirmasi kepada Rizieq, Munarman, dan Bachtiar saat diperiksa sebagai saksi tersangka makar Sri Bintang Pamungkas 1 Februari mendatang.
"Kita tarik semua benang merah untuk membangun ini (penyidikan) utuh. Kenapa di tanggal 2 Desember melakukan aksinya itu, ini masih kita tarik proses penyidikan, tidak bisa kita ungkap, masih kita bangun semuanya," ucap Hendy.
Polisi mengklaim telah memiliki bukti permulaan yang menguatkan bahwa para aktivis dan tokoh nasional yang ditangkap berupaya melakukan makar.
Bukti-bukti tersebut akan dibeberkan di tahap persidangan.
"Penyidikan kita tidak bisa share. Nanti secara utuh media bisa lihat di pengadilan. Penyidikan kita menarik semua rangkaian petunjuk, saksi, semua peristiwa kita tarik utuh, ini loh ada potensi perbuatan makar di aksi 212," tutup Hendy.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan Rizieq, Munarman, dan Bachtiar sebagai saksi karena ketiganya dianggap pernah mengikuti pertemuan dengan sejumlah tersangka makar.
"Ada beberapa kegiatan yang perlu kita klarifikasi, sementara untuk pertemuan di UBK (Universitas Bung Karno) dulu," ujar Argo.