Pasal 48 ayat (2) menyatakan, “Jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Sebagaimana dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, PP Nomor 55 Tahun 2014 ini terdiri atas;
a. gaji pokok;
b. tunjangan jabatan;
c. rumah negara;
d. fasilitas transportasi;
e. jaminan kesehatan;
f. jaminan keamanan;
g. biaya perjalanan dinas;
h. kedudukan protokol;
i. penghasilan pensiun;
j. tunjangan lainnya.
“Gaji pokok bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan setiap bulan, mengacu pada Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai ketentuan dan besaran gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara,” bunyi Pasal 4 ayat (1) dan (2) PP tersebut.
Adapun tunjangan Jabatan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi yang diberikan setiap bulan sebagaimana tercantum dalam lampiran PP ini adalah:
1. Ketua Mahkamah Agung Rp 121.609.000,00
2. Ketua Mahkamah Konstitusi Rp 121.609.000,00
3. Wakil Ketua Mahkamah Agung Rp 82.451.000,00
4. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Rp 77.504.000,00
5. Ketua Muda Mahkamah Agung Rp 77.504.000,00
6. Hakim Agung Mahkamah Agung RP 72.854.000,00
7. Hakim Konstitusi Rp 72.854.000,00
Menurut PP ini, Hakim Agung dan Hakim Konstitusi disediakan fasilitas rumah negara dan fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun kedudukan protokol dalam acara kenegaraan dan acara resmi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan jaminan keamanan dalam pelaksanaan tugas, yang meliputi:
a. Tindakan pengawalan; dan
b. Perlindungan terhadap hukum.
“Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud didapatkan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan diatur dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung dan/atau Sekretaris Jendral Mahkamah Konstitusi,” bunyi Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 ini.
Apabila melakukan perjalanan dinas, menurut PP ini, Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan fasilitas biaya perjalanan, yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Hakim agung dan hakim konstitusi juga diberikan tunjangan berupa:
a. Tunjangan keluarga;
dan b. Tunjangan beras, yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian juga mengenai tunjangan kesehatan, hakim agung dan hakim konstitusi mendapatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dilarang Terima Honor
Dengan berlakunya PP ini, hakim agung dan hakim konstitusi tidak boleh menerima honorarium apapun yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 13 PP tersebut.
“Apabila Hakim Agung dan Hakim Konstitusi menerima honorarium sebagaimana dimaksud, maka pejabat dimaksud harus mengembalikan honorarium yang telah diterima tersebut ke kas negara,” demikian bunyi Pasal 13 ayat (2) PP yang diundangkan pada 7 Juli 2014 ini.
Sekadar mengingatkan, hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi sudah lebih dahulu dinaikan gaji dan tunjangannya oleh Presiden SBY melalui PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah Agung.