News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim MK Ditangkap KPK

Wow! Ternyata Segini Rata-rata Gaji Hakim MK dalam Sebulan

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MK Arief Hidayat saat konferensi pers, setelah salah satu hakim MK yaitu Patrialis Akbar tertanggkap tangan oleh KPK

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2012 itu tunjangan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebesar Rp 40,2 juta dan hakim pemula (masa kerja 0 tahun) untuk pengadilan Kelas II sebesar Rp 8,5 juta.

Jadi, diperkirakan take home pay hakim pemula berkisar Rp 10,5 juta hingga Rp 45 juta bagi hakim paling senior (hakim tinggi).

Fenomena ini sempat menurunkan minat Ketua Pengadilan Tinggi menjadi hakim agung karena gaji mereka lebih tinggi dari hakim agung.

“Hakim tinggi saat ini memiliki gaji sekitar Rp 40 juta-an, sedangkan hakim agung sekitar Rp 30 juta-an,” ujar Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri pada 2013 lalu.

Hakim Agung Supandi juga pernah mengeluhkan rendahnya gaji hakim agung dibanding hakim tinggi, padahal tugas hakim agung cukup berat.

“Sekarang terjadi inkonstitusionalitas di peradilan. Hakim agung gajinya lebih rendah dari hakim di bawahnya (Pengadilan Tinggi. Ini bagus bila diperjuangkan oleh KY,” ujarnya pada Agustus 2013 lalu.

Anggota Komisi Hukum Nasional Frans Hendra Winata bahkan pernah mengusulkan agar gaji hakim agung di Indonesia dinaikkan menjadi Rp 500 juta, seperti hakim agung di Singapura.

Tujuannya, agar para hakim agung tidak tergiur suap oleh pihak berperkara.(tribun timur)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini