Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Buruh Migran Indonesia melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Pelaporan itu terkait cuitan Fahri yang dinilai merendahkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Cuitan Fahri Hamzah yang telah dihapus itu berisi 'anak bangsa mengemis menjadi babu di negeri orang dan pekerja asing merajalela'.
"Meskipun kicauan tersebut telah dihapus, pernyataan tersebut telah menimbulkan kerisauan dan kemarahan para PRT migran yang mayoritas perempuan. Apalagi hingga saat ini saudara Fahri Hamzah tidak pernah secara resmi menarik pernyataan ini disertai permintaan maaf yang tulus," kata Direktur Migran Care, Anis Hidayah di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Anis menegaskan istilah babu yang digunakan Fahri Hamzah mengandung makna perendahan martabat perempuan dan profesi Pekerja Rumah Tangga yang sejak 18 Juni 2011 diakui sebagai pekerja formal melalui adopsi Konvensi ILO 189 tentang kerja layak bagi PRT.
Melalui konvensi tersebut, Pekerja Rumah Tangga dijamin hak-haknya sebagaimana pekerja di sektor lain.
Selama ini kata Anis, Pekerja Rumah Tangga didikotomikan sebagai pekerja sektor informal yang rentan mengalami pelanggaran hak asasi manusia dan perbudakan.
"Maka istilah babu yang cenderung menganggap rendah manusia, terutama perempuan semata karena profesinya dan bias perbudakan sudah tidak relevan dan tidak digunakan dalam konsep perburuhan modern," kata Anis.
Anis juga mengingatkan istilah mengemis yang digunakan Fahri Hamzah telah menghina dan melecehkan profesi PRT Migran yang selama ini telah banyak menyumbang devisa.
"Sekali lagi kami menyatakan, bahwa PRT adalah pekerja bukan pengemis!" kata Anis.
Baca: KPK Selidiki Keterlibatan Hakim MK Selain Patrialis Akbar
Menurut Anis, penyertaan bahwa 'pekerja asing merajalela' pada kenyataannya tidak berbasis pada data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Migran Care, kata Anis, mengharapkan Mahkamah Kehormatan DPR RI memberi teguran kepada Fahri Hamzah untuk menjaga etika baik dalam bentuk ucapan maupun tindakan serta ujaran-ujaran tertulisnya.