TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha importir daging, Basuki Hariman, yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik KPK membantah telah memberikan uang suap pada Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
KPK menjelaskan, Hakim Konstitusi Patralis Akbar tertangkap tangan saat hendak menerima suap dari salah satu pengusaha impor daging, Basuki Hariman.
Selain Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, ada 10 orang lain yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di tiga tempat berbeda.
KPK menyebut, uang suap yang akan diberikan ini berkaitan dengan permohonan uji materi Undang Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis diduga menerima uang suap sebanyak 20 ribu Dollar Amerika Serikat dan 200 ribu Dollar Singapura atau total Rp 2 miliar lebih.
Dalam kasus ini, KPK pun langsung menetapkan status perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan tersangka kepada Patrialis Akbar dan pengusaha impor daging sebagai pihak penyuap.