TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Ketua dan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan tetap menjaga sikap kenegarawanannya. Tetap tenang, dan tetap menjaga kewibawaan Mahkamah Konstitusi.
"Mahkamah Konstitusi diharapkan tetap mengawal prinsip konstitusional asas praduga tak bersalah. Bagaimanapun juga, hak-hak konstitusional tetap melakat pada tersangka," ujar pakar hukum Tata Negara Irmanputra Sidin, Jumat (27/1/2017).
"Termasuk, kewajiban-kewajiban konstitusional KPK untuk membuktikan apa yang telah disangkakan kepada yang bersangkutan (Patrialis Akbar)," tambahnya.
Irman yang juga advokat ini menegaskan kembali, tugas-tugas konstitusional yang utama bagi hakim konstitusi saat ini adalah tetap memeriksa, mengadili, memutus perkara di Mahkamah Konstitusi.
Oleh karenanya maka, kepercayaan diri sebagai hakim konstitusi tetap harus terpelihara. "Meski disadari kasus ini akan berdampak psikologis terhadap kehidupan pribadi para hakim konstitusi. Yang bisa jadi,ada yang mengaitkan kepada pribadi yang bersangkutan,' paparnya.
Menurutnya, yang harus dipahami, kasus ini bukanlah kasus institusional. Akan tetapi kasus individual yang masih perlu dibuktikan dengan tahapan yang masih panjang.
"Bahwa segala putusan-putusan Mahkamah Konstitusi tetap berlaku secara sah dan konstitusional dan tidak ada hubungan formil terhadap kasus pidana yang bersangkutan (Patrialis Akbar red) yang telah ditetapkan tersangka," Irmanputra Sidin menegaskan kembali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menangkap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar. Patrialis resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.
Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).