News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim MK Ditangkap KPK

KPK Bantah Targetkan Hakim MK sebagai Sasaran OTT

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar keluar dari gedung KPK memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (27/1/2017). Patrialis Akbar bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Patrialis Akbar merupakan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kedua yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (26/1/2017) lalu.

Sebelumnya ada pula hakim MK lainnya yakni Akil Moctar yang adalah Ketua MK yang ditangkap pada 2013 silam atas kasus penanganan perkara Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Akil didakwa menerima suap dalam pengurusan 15 kasus Pilkada yang ditangani MK.

Akil juga didakwa melakukan pencucian uang dari hasil suap tersebut.

Total Akil terbukti melakukan pidana pencucian uang Rp 152,07 miliar.

Lalu apakah memang para Hakim MK menjadi target atau bidikan OTT oleh penyidik KPK?

Dikonfirmasi soal hal ini, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif membantah pihaknya memang menargetkan Hakim MK sebagai sasaran OTT.

"Kami tidak menargetkan secara khusus pada hakim-hakim di MK. Ini betul-betul informasi laporan dari masyarakat," tegasnya, Jumat (27/1/2017).

Baca: KPK Selidiki Keterlibatan Hakim MK Selain Patrialis Akbar

Diberitakan sebelumnya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.

Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.

Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.

Diduga uang 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.

Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 hingga 21.30 WIB.

Tersangka yang ditangkap pertama yakni Kamaludin (KM) di lapangan golf di Rawamangun Jakarta Timur. Lalu tim bergerak ke kantor milik tersangka Basuki di Sunter Jakarta Utara.

Disana, tim menangkap Basuki dan sekretarisnya NG Fenny serta enam karyawan dari Basuki.

Baca: KPK Pertimbangkan Jerat Perusahaan Penyuap Patrialis Akbar

Berlanjut pukul 21.30 WIB, tim mengamankan Patrialis Akbar bersama seorang perempuan di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Dalam rangka pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014, Basuki dan NG Fenny melakukan pendekatan ke Patrialis melalui teman Patrialis bernama Kamaludin.

Pemberian suap itu dimaksudkan agar bisnis impor daging sapi milik Basuki semakin lancar.

Setelah adanya komunikasi antar mereka, akhirnya Patrialis menyanggupi membantu terkait permohonan uji materi.

Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan, voucer beli mata uang asing dan draf putusan perkara No 129 yang diamankan di lapangan golf, Rawamangun.

Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini