News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Habib Rizieq Dipolisikan

Senin, Polda Jabar Lakukan Gelar Perkara Tentukan Penetapan Tersangka Habib Rizieq

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Pol Anton Charliyan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (30/1/2017), tim penyidik Polda Jawa Barat berencana melakukan gelar perkara ketiga kasus penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila.

Demikian disampaikan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan, di sela mengikuti Rapat Pimpinan (Rapim) Polri, di Gedung PTIK, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

"Ya bisa minggu ini, bisa minggu depan. Ya, mungkin Senin," kata Anton.

Awak media mengkonfirmasi kembali perihal pernyataan Anton sebelumnya bahwa potensi Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka untuk kasus penghinaan Pancasila sebagaimana temuan alat bukti sebesar 99 persen.

Anton menjawab agenda gelar perkara tim penyidik Senin nanti untuk penetapan tersangka.

Baca: Kapolda Jabar: Habib Rizieq Shihab 99 Persen Jadi Tersangka Penistaan Pancasila

"Ya kemungkinan besar statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka," jawab Anton.

Saat ditanya awak media perihal kalimat ceramah Habib Rizieq Shihab yang diduga menjadi pidana penghinaan Pancasila, Anton menjawab, "Pancasila itu ada di pantat."

Sebelumnya, Anton Charliyan memyampaikan dari temuan alat bukti dan pendalaman penyidikan, Habib Rizieq Shihab selaku terlapor kasus penghinaan Pancasila berpeluang besar ditingkatkan menjadi tersangka.

"Kemungkinan besar akan menjadi tersangka, sekarang sudah 99 persen tinggal 1 persen lagi," beber Anton Charliyan, di sela mengikuti Rapim Polri, di Gedung PTIK, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Saat ini hanya tinggal mencari keterkaitan bukti satu dengan bukti yang lain yang lebih kuat.

Baca: Ditolak Polda, Pendeta Laporkan Habib Rizieq ke Bareskrim

"Karena kami tidak ingin menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdaaarkan subyektivitas. Tapi, berdasarkan bukti-bukti hukum yang otentik, baik materil maupun formil," katanya.

Kasus dugaan penghinaan lambang dan dasar negara, Pancasila, dengan terlapor Habib Rizieq Shihab ini dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.

Rizieq dilaporkan telah melanggar Pasal 154a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP.

Menurut Sukmawati, dari rekaman video diketahui Habib Rizieq yang juga merupakan Imam Besar FPI itu menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di Pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di Kepala'.

Hal itu disampaikan Rizieq sewaktu ceramah di depan Gedung Sate, Bandung, Jabar, enam tahun lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini