News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Tersangka Pelaku Suap Wali Kota Cimahi Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyuap Walikota Cimahi nonaktif, Hendriza Soleh Gunadi keluar dari gedung KPK, Jakarta, usai menjalani pemeriksaan lanjutan, Senin (30/1/2017). Berkas pemeriksaan Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II dinyatakan lengkap atau P21 dan siap disidangkan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua pada kasus suap proyek pembangunan pasar atas baru Cimahi tahap II tahun 2017.

Dua tersangka yang dilimpahkan kasusnya yakni pengusaha Triwarsa Dhani Brata (TDB) yang merupakan Direktur PT Swara Maju Jaya dan Hendriza Soleh Gunadi (HSG), General Manager PT Swara Maju Jaya.

"Kami hari ini melakukan pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka, perkara memberikan hadiah dan janji ke Wali Kota Cimahi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (30/1/2017) di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Dua Tersangka Penyuap Wali Kota Cimahi Diperiksa KPK

Febri mengatakan, setelah dilakukan pelimpahan tahap dua maka selanjutnya penahanan dua tersangka swasta pemberi suap dipindah dari Polres Jakarta Pusat ke Lapas Sukamiskin Bandung.

"Karena sudah tahap dua, maka akan segera disidangkan di Tipikor Bandung. Selanjutnya penahanan dua tersangka dipindah ke Lapas Sukamiskin," papar Febri.

Untuk diketahui dalam kasus ini, KPK‎ juga menetapkan status tersangka pada penerima suap Wali Kota Cimahi, Atty Suharty dan suaminya, Itoc Tochijah.

Mereka ditangkap pada ‎1 Desember 2016 lalu dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

Atas status tersangkanya, Atty sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

Selasa (24/1/2017) Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan itu.

Alhasil harapan Atty ‎untuk lepas dari proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kandas.

Atas putusan itu, Febri ‎sangat menghargai lantaran hakim tetap berpegang pada aturan KUHAP.

"Putusan itu memperjelas batasan soal hal yang bisa diuji lewat mekanisme praperadilan. Ini memperkuat proses penyidikan di KPK," tambah Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini