Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang, Rabu (26/1/2017) pergerakan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar dimonitor penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan sebelum ditangkap di Grand Indonesia, pagi harinya Patrialis Akbar menemui rekannya Kamaludin yang berperan sebagai perantara suap.
Patrialis bertemu Kamaludin di lapangan golf Rawamangun.
Setelah menemui Kamaludin, Patrialis kembali ke kantornya di Mahkamah Konstitusi dan melakukan kegiatan di kantornya.
"Setelah itu malam harinya, dia (Patrialis) diamankan di Grand Indonesia," kata Febri, Senin (30/1/2017) di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dikatakan Febri, bukti kuat yang dimiliki penyidik KPK atas adanya dugaan suap yakni didapatkan transaksi dan pertemuan antara Patrialis dengan Kamaludin di Lapangan Golf.
Baca: Stempel Kementerian dan Label Halal Organisasi Internasional Di Kantor Penyuap Patrialis
Hingga akhirnya saat menangkap Kamaludin, penyidik menemukan draf putusan nomor 129 yang isinya sama dengan draf yang ada di MK dan belum dibacakan.
Isi drafnya yakni dikabulkan sebagian.
Ditanya soal mengapa penyidik KPK tidak melakukan penangkapan pada Patrialis Akbar di kantornya, melainkan memilih menangkap di Grand Indonesia, Febri menjawab penyidik KPK punya pertimbangan sendiri.
"Tim lapangan punya pertimbangan sendiri memastikan transaksi indikasi suap kuat terjadi," katanya.
Baca: Patrialis Akbar Tulis Tangan Surat Pengunduran Diri Sebagai Hakim MK
Indikasi kuat terjadinya suap ketika KPK menangkap Kamaludin dan menemukan draf putusan.