TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta sejumlah pihak tidak menunggangi kasus suap Patrialis Akbar untuk kepentingan apapun baik kelompok maupun pribadi.
Selain itu, Mahfud juga menilai tidak etis apabila kasus Patrialis Akbar dikaitkan dengan persoalan di luar hukum pidana seperti pemilihan gubernur dan agama tertentu.
Hal itu disampaikan langsung oleh Mahfud saat berkunjung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/1/2017) sore.
"Kasus Pak Patrialis adalah proses hukum biasa. Jangan dikaitkan dengan apapun seperti agama, Pilgub dan lainnya. Patokan-patokan untuk menangkap orang itu sudah ada prosedurnya," kata Mahfud.
Mahfud berpendapat kasus Patrialis Akbar sejak ditangkap KPK, sudah ada indikasi akan dibawa oleh pihak tertentu ke luar sektor hukum.
"Ini sudah mau dibawa kemana-mana, seakan untuk kepentingan parpol tertentu. Padahal kita baca satu persatu, dari partai semua itu ada (yang ditangkap), tidak ada diskriminasi. Jadi lihat saja nanti peradilannya bagaimana," ujar Mahfud.