News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim MK Ditangkap KPK

MK Rapat Konsultasi Dengan Komisi III Terkait OTT Patrialis Akbar dan Pilkada Serentak

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar keluar dari gedung KPK memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (27/1/2017). Patrialis Akbar bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi akan menggelar Rapat Konsultasi dengan mitra kerjanya, Komisi III DPR RI sore ini.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan rapat tersebut akan membahas sejumlah hal, salah satunya operasi tangkap tangan terhadap Hakim Patrialis.

"Bukan hanya soal kasus OTT, melainkan juga soal-soal lain seperti persiapan Pilkada serentak, evaluasi dan rencana kinerja MK dan lain-lain," kata Fajar saat dihubungi Tribun, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Menurut Fajar, rapat tersebut akan dimulai pukul 15.00 WIB.

Rapat itu nantinya akan dihadiri hakim konstitusi dan pimpinan beserta anggota Komisi III DPR RI.

Untuk diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.

Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.

Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.

‎Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini