News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Grasi Antasari

Polisi Tunggu Antasari Azhar Berikan Bukti Tambahan Terkait SMS Palsu

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (tengah) usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/1/2017). Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih menunggu kedatangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar untuk memberikan tambahan barang bukti, terkait kasus SMS palsu dalam perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnain.

Antasari Azhar sempat menagih kinerja Polda Metro Jaya dalam mengusut SMS misterius yang membuat Antasari dinilai menyuruh menjadi otak pembunuhan pada Desember 2016 lalu.

Pihak kepolisian masih kekurangan barang bukti. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menyebutkan, barang bukti yang diserahkan oleh Antasari pada 2011 lalu, hanya lembaran fotokopi yang masih belum diketahui keabsahannya.

"Jadi barang bukti yang diberikan pada polisi hanya bundelan fotookopi yang kita masih kita belum tahu keabsahannya," ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).

Antasari melaporkan dua perkara ke Polda Metro Jaya, 2011 lalu.

Laporan dibuat saat menjalani dua tahun masa hukuman dalam perkara pembunuhan Nasrudin.

Pertama, perkara dugaan penyalahgunaan informasi teknologi melalui pesan singkat (SMS).

Kedua, laporan mengenai dugaan saksi palsu yang mengaku melihat SMS itu.

Demi menindak lanjuti perkara tersebut, ucap Argo, penyidik memerlukan barang bukti tambahan dari Antasari.

"Jadi untuk kasus Pak Antasari Azhar, kalau mau ke Polda Metro silahkan saja. Kita akan sangat menerima dan yg terpenting kita masih menunggu ada tambahan barang bukti dari pelapor. Kita masih menunggu," tegas Argo.

Diketahui, pada 11 Februari 2010 Antasari divonis hukuman penjara 18 tahun karena terbukti bersalah turut serta melakukan pembujukan untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen, bos PT Putra Rajawali Bantaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini