TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rachland Nashidik, Juru Bicara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni keberatan dan mengecam keras upaya politisasi pengadilan Ahok oleh kuasa hukumnya terhadap kesaksian KH. Ma'ruf Amin, Rois Aam Pengurus Besar Nadhlatul Ulama, Selasa (31/1/2017).
"Hak politik warga negara tidak dapat diadili," kata Rachland Nashidik dalam keterangannya, Selasa (31/1/2017).
Dikatakan, pilihan dan afiliasi politik warga negara bukan dan tidak bisa diperlakukan sebagai kejahatan.
"Sebagai warga negara, adalah benar dan sepenuhnya konstitusional, apabila K.H. Ma'ruf Amin memiliki preferensi politik. Ia juga berhak untuk mengekspresikannya dengan bebas," katanya.
Baca: Ditanya Pengacara Ahok Apakah Ditelepon SBY Sebelum Ada Fatwa Penodaan Agama, Ini Jawaban Ketua MUI
Juru bicara Agus-Sylvi juga mengecam keras upaya tak berdasar Ahok dan kuasa hukumnya menghubung-hubungkan Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan fatwa MUI dan Pengadilan Ahok.
"Kami menilai perbuatan jorok tersebut adalah pembunuhan karakter yang bermotif kampanye politik dan bersifat oportunistik karena memanfaatkan dan menyalahgunakan imparsialitas pengadilan," kata Rachland Nashidik.
Dijelaskan, silaturahmi Agus Sylvi kepada PBNU adalah ekspresi penghormatan terhadap para Ulama dari Organisasi Islam moderat terbesar di Indonesia dengan reputasi terpuji dalam merawat kebhinekaan.
"Menuduh pertemuan itu sebagai jejak konspirasi untuk menjatuhkan Ahok bukan saja dangkal, namun pertama-tama melecehkan integritas PBNU dan kaum Nahdliyin," kata Rachland Nashidik.
Baca: Ahok Akan Laporkan Maruf Amin yang Bantah Terima Telepon SBY
Lanjut Rachland Nashidik, politisasi pengadilan yang dilakukan Ahok dan kuasa hukumnya bukan saja salah namun juga kentara adalah upaya mentransformasi konflik dari pengadilan ke tengah-tengah masyarakat.
"Padahal, fungsi pengadilan seharusnya melokalisir konflik ke balik hukum demi mencegahnya menjalar dan merusak kedamaian kehidupan masyarakat," ujarnya.
Patut diingatkan, kata Rachland Nashidik, tugas kuasa hukum adalah membuktikan bahwa dakwaan jaksa pada klien salah atau tidak memenuhi delik.
"Membangun narasi dan opini politik tentang pihak lain yang tak berhubungan dengan kasus itu sendiri, tidak akan menolong klien dari jeratan hukum," ujarnya.