Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 28 stempel diamankan dari kantor Basuki Hariman, tersangka pemberi suap pada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar.
Dari 28 stempel itu, dua diantaranya terdapat stempel dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Atas temuan itu, KPK berencana memanggil pihak Kementan dan Kemendag untuk mengkonfirmasi lebih jauh terkait penemuan hasil penggeledahan.
Namun, penyidik akan mendalami lebih dahulu dalam kaitannya dengan kasus skandal suap pemulusan uji materi Undang-undang No 41 tahun 2014.
"Soal stempel Kementan atau Kemendag yang ditemukan di kantor BHR (Basuki Hariman) penyidik akan mempertimbangkan relevansinya, jika relevan akan dilakukan pemeriksaan saksi dari dua kementerian itu," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (31/1/2017).
Febri menambahkan selain stempel kementerian, beberapa stampel label halal dari luar negeri juga turut ditelusuri asal muasalnya.
Namun menurut Febri, KPK hanya fokus dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsinya
"Indikasinya adalah agar impor daging lebih mudah masuk ke indonesia, beberapa lembaga yang terkait importasi daging itu kami temukan info awalnya," ucapnya.
Untuk diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.
Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.
Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).
Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.
Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.
Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 -21.30 WIB.
Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan, voucer beli mata uang asing dan draf putusan perkara No 129 yang diamankan di lapangan golf, Rawamangun.
Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.