TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief mengakui tidak ada barang bukti uang yang ditemukan saat menangkap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar.
Meski begitu, KPK menemukan catatan tentang uang yang diberikan kepada Patrialis oleh perusahaan Basuki Hariman.
Kini catatan itu sudah disita pihak KPK.
"Sebenarnya fisik uang tidak ada, tapi kami temukan catatan tentang uang itu ada, kami temukan," tegas Laode Syarief, Selasa (31/1/2017) di KPK.
Baca: KPK Sebut Penyuap Patrialis Penguasa Impor Daging Sapi di Indonesia
Menurutnya, tidak masalah penyidik KPK tidak menemukan barang bukti uang karena ada bukti lain yaitu catatan tentang pengiriman uang dari Basuki ke Patrialis.
"Itu tidak ada masalah," singkatnya.
Patrialis ditangkap di Grand Indonesia Mall Jakarta, Rabu (25/1/2017) malam.
Baca: Antisipasi Banyaknya Gugatan Pilkada 2017, Jokowi Didesak Segera Cari Pengganti Patrialis Akbar
Sebelumnya dalam jumpa pers pada Kamis (26/1/2017) lalu, KPK menyatakan Patrialis diduga menerima suap USD 20 ribu dan janji SGD 200 ribu terkait pemulusan uji materi Undang-undang No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan kesehatan Hewan.
Bahkan menurut KPK, diduga penerimaan itu merupakan penerimaan ketiga.