TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut terkait suap pengurusan distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan alternatif pertama menjatuhkan pidana pejara tujuh tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 200 juta subider lima bulan kurungan," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Arif Suhermanto, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Irman dinilai oleh jaksa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menilai Irman Gusman tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Irman dinilai telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri. Selain itu, Irman tidak mengakui perbuatan selama di persidangan.
Sekadar informasi, Irman Gusman tertangkap tangan menerima Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
Uang tersebut diantar oleh Xaveriandy dan istrinya Memi ke rumah dinas Irman di Jalan Denpasar, Kuningan, Sabtu (17/9/2016) dini hari.
Usai pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan Memi sebagai tersangka.
Suap tersebut untuk mendapatkan rekomendasi dari Irman kepada Badan Urusan Logistik untuk mendapatkan kuota distribusi gula impor di Provinsi Sumatera Barat.