Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada tiga hal yang menjadi fokus pertanyaan penyidik kepada Sylviana Murni dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Rp13,62 miliar Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta 2014-2015.
Pemeriksaan Sylvi berlangsung di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2017).
Penyidik menggali keterangan Sylviana soal penerimaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah sebesar Rp 13,62 miliar dari Pemprov DKI Jakarta kepada Kwarda Gerakan Pramuka pada 2010-2011.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
"Terhadap Sylviana Murni selaku Ketua Kwarda Pramukan DKI Jaya, tentu diperiksa sebagai saksi untuk bisa mengetahui sejauh mana informasi keterangan yang bisa diberikan Sylvi terhadap penerimaan, penggunaan, dan terhadap pertanggungjawaban yang ada," kata Martinus.
Menurut Martinus, pihak-pihak terkait harus bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah tersebut atau diistilahkan dengan pertanggungjawaban keuangan.
Sebab, dana hibah tersebut bersumber dari APBD.
"Kemudian, pertanggungjawaban keuangan ini apakah sesuai dengan penerimaan dan penggunaan itu tadi," jelasnya.
Martinus menambahkan, terkait ketiga hal tersebut, penyidik tidak hanya memeriksa Sylviana Murni.
Tapi, juga memeriksa orang lain yang terkait penerimaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut.
Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov DKI yang diterima Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta sebesar Rp6,81 miliar pada 2014 dan Rp 6,81 miliar pada 2015.
Penyidik menduga ada penyimpangan penggunaan dana hibah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Sylviana Murni turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini lantaran kapasitasnya sebagai Ketua Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta 2015-2018.
Saat ini, ia nonaktif dari jabatan tersebut menyusul menjadi cawagub nomor urut satu DKI Jakarta mendampingi Agus Harimurti Yudhoyono.
Penyidik menduga ada penyimpangan penggunaan dana hibah dalam beberapa program Kwarda Pramuka DKI Jakarta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.