TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Barisan Garuda Pancasila (BGP) menilai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengomersialisasi atau mencari keuntungan sepihak dari lahan milik negara.
"Komersialisasi lahan negara itu dilakukan melalui pembentukan Bank Tanah. Bank ini berfungsi sebagai badan usaha bagi penguasaan dan pemilikan kantong-kantong aset tanah, dengan cara pengambilan dokumen tanah negara, tanah kehutanan, tanah konsensi perusahaan besar, dan tanah terlantar," ujar Zulfikar Fauzi, juru bicara Barisan Garuda Pancasila, Kamis (2/2/2017).
Bahkan, kata dia, Bank Tanah juga diduga menguasai letak dan koordinat 9 juta hektar tanah objek reforma agraria, yang sebenarnya menjadi kebijakan strategis Presiden Joko Widodo melalui program Nawa Cita.
"Dengan demikian, keberadaan Bank Tanah ini sama saja melakukan sentralisasi kekuasaan pemerintah ke tangan swasta," tudingnya.
Lebih jauh, sambung Fauzi, Bank Tanah tampak berlaku sewenang-wenang. Misalnya melalui pengambilalihan peran, tugas, dan fungsi strategis pejabat tinggi seperti sekretaris jenderal, inspektur jenderal dan direktur jenderal di BPN.
"Karena itu kami meminta adanya peninjauan hukum terhadap sejumlah orang yang berperan dalam Bank Tanah. Sebab, perilaku mereka tak sesuai cita-cita Presiden Jokowi untuk menyejahterakan rakyat," tandasnya.