TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Zaitun Rasmin, menjelaskan bahwa pernyataan terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya, kepada Ketua MUI Ma'ruf AminĀ di persidangan sudah kelewat batas.
Zaitun menilai pertanyaan kuasa hukum kepada Ma'ruf Amin adalah tindakan yang sangat tendensius untuk menjatuhkan kredibilitas sesepuh Nahdlatul Ulama (NU) tersebut.
"Kami mengecam keras pernyataan Ahok dan kuasa hukumnya yang kelewat batas. Ini adalah bentuk penghinaan kepada ulama," jelas Zaitun di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Baca: GPNF-MUI Nilai Ahok dan Pengacaranya Hina Ulama, Ini 4 Sikap Resminya
Zaitun menegaskan bahwa Fatwa MUI tidak mungkin dikeluarkan atas permintaan individu masyarakat, lembaga atau pemerintah sekalipun.
Protap MUI untuk mengeluarkan Fatwa juga sudah jelas dan melibatkan banyak orang dengan sikap penuh kehati-hatian.
Apalagi, lanjut dia, hal itu sudah dimusyawarahkan oleh para ulama dan zuama dari seluruh ormas Islam yang ada.
Baca: Plt Gubernur DKI Sumarsono Sowan ke Maruf Amin
Oleh karenanya, GNPF-MUI meminta kepada pihak penegak hukum untuk menahan calon gubernur DKI Jakarta itu selama proses hukum berlangsung dan diberi hukuman maksimal atas perbuatannya.
"Kami meminta tuntutan maksimal kepada terdakwa dan terdakwa harus ditahan selama proses hukum. Kami juga menyerukan kepada umat untuk bersatu mengawal persatuan dan kesatuan NKRI," kata dia.