News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menkominfo: Tak Ada yang Sadap Pembicaraan SBY

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hal ini dipastikan setelah Kementerian Kom"width="700"height="393"layout="responsive"alt="BUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan tidak ada lembaga negara yang menyadap pembicaraan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (Baca juga: Reaksi 7 Partai Atas Wacana Hak Angket Isu Penyadapan SBY)

Hal ini dipastikan setelah Kementerian Kominfo melakukan pengecekan kepada Polri, KPK, dan BIN.

'Sudah dicek enggak ada,' ucap Rudiantara.

Penyadapan itu, lanjut dia, hanya boleh dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum atau pengamanan negara. Jadi hanya institusi yang boleh melakukan itu dengan tujuan tertentu dan dilindungi undang-undang.

'Itu hanya boleh dilakukan atas perintah penyidik. itu saja,' tandasnya.

BUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan tidak ada lembaga negara yang menyadap pembicaraan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (Baca juga: Reaksi 7 Partai Atas Wacana Hak Angket Isu Penyadapan SBY)

Hal ini dipastikan setelah Kementerian Kominfo melakukan pengecekan kepada Polri, KPK, dan BIN.

'Sudah dicek enggak ada,' ucap Rudiantara.

Penyadapan itu, lanjut dia, hanya boleh dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum atau pengamanan negara. Jadi hanya institusi yang boleh melakukan itu dengan tujuan tertentu dan dilindungi undang-undang.

'Itu hanya boleh dilakukan atas perintah penyidik. itu saja,' tandasnya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan tidak ada lembaga negara yang menyadap pembicaraan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (Baca juga: Reaksi 7 Partai Atas Wacana Hak Angket Isu Penyadapan SBY)

Hal ini dipastikan setelah Kementerian Kominfo melakukan pengecekan kepada Polri, KPK, dan BIN.

"Sudah dicek enggak ada," ucap Rudiantara.

Penyadapan itu, lanjut dia, hanya boleh dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum atau pengamanan negara. Jadi hanya institusi yang boleh melakukan itu dengan tujuan tertentu dan dilindungi undang-undang.

"Itu hanya boleh dilakukan atas perintah penyidik. itu saja," tandasnya.(*)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini