TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, tersangka dugaan korupsi Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P2SON) di Hambalang, Jawa Barat, tahun anggaran 2010-2012, meminta segera ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kesiapan untuk ditahan Choel itu bisa dipahami oleh Peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar.
Karena menurut Erwin Natosmal, adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng itu sangat dirugikan ketika menyandang status tersangka yang berlarut-larut.
"Menurut saya secara politik dan psikologis, tersangka dirugikan ketika menyandang status yang berlarut-larut," ujar Erwin Natosmal kepada Tribunnews.com, Senin (6/2/2017).
Dia jelaskan, dengan status tersangka berlarut-larut, secara politik, haknya dimatikan.
Dan secara psikologis, imbuhnya, setiap hari Choel merasa tertekan.
Untuk itu menurutnya, KPK harus secepatnya menyelesaikan masalah tersebut.
"Menurut saya, KPK harus secepatnya merespon tersebut. Hal itu karena pasca ditetapkan sebagai tersangka, hak keperdataan tersangka potensial mati. Setiap orang berhak mendapatkan kepastian hukum. KPK harus memperhatikan hak tersebut," katanya.
Choel Mallarangeng, tersangka dugaan korupsi Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P2SON) di Hambalang, Jawa Barat, tahun anggaran 2010-2012, menyatakan siap untuk ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya sudah sampaikan berkali-kali bahwa saya ingin ini semua cepat berlalu, dari tahun lalu saya sudah siap untuk ditahan, bawa koper segala macam. Semoga hari ini sudah diproses dan bisa ditahan," kata Choel saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/2/2017).