News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Grasi Antasari

Pihak Antasari Akan Laporkan Kapolda Metro M Iriawan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menaiki mobil meninggalkan gedung Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Kedatangan Antasari bertujuan untuk menagih kelanjutan pengusutan kasus SMS gelap mengatasnamakan dirinya yang telah dilaporkan sejak tahun 2011. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kuasa hukum Antasari Azhar berniat laporkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, menilai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya lamban menangani dua laporan Antasari.

Boyamin menjelaskan, kasus yang menjerat Antasari sebagai terpidana dan membuatnya harus menjalani vonis penjara 18 tahun pada 2009 silam selama ini diketahui publik akibat adanya cinta segitiga antara Antasari-Rani Juliani-Nasrudin.

"Ini adalah tadinya kan', pembunuhan ini, motivasinya cinta segitiga. Buktinya ada SMS kan' gitu. Bukti petunjuknya. Sekarang bukti petunjuknya ini, ternyata enggak ada. Lha siapa yang membuat sms itu, hanya sederhana sekali kan'," ucap Boyamin saat dikonfirmasi Senin (6/2/2017).

Hingga akhirnya Antasari membuat laporan pada 2011 lalu.

Pertama, perkara dugaan penyalahgunaan teknologi informasi (TI) melalui pesan singkat (SMS).

Kedua, laporan mengenai dugaan saksi palsu yang mengaku melihat SMS itu.

Kedua laporan berkaitan dengan kasus pembunuhan Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang dituduhkan kepada Antasari.

"Polisi dulu kan' pernah membuat cerita sampai di dakwaan ada SMS. Ternyata itu, enggak ada. Sekarang kita laporkan ke polisi untuk nyari, siapa yang membuat SMS itu. Kalau memang enggak ada kenapa membuat cerita itu," ucap Boyamin.

Boyamin mempertanyakan kinerja penyidik yang lamban dalam menindaklanjuti laporan Antasari.

Boyamin, Antasari dan adik Nasrudin, Andi Syamsuddin, sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk menagih laporan Antasari pada tahun 2011.

Ketiganya mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (1/2/2017).

Boyamin menegaskan, bila yak ada tindak lanjut dari penyidik dalam rentang waktu satu bulan ke depan, pihaknya berencana melaporkan penyidik dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.

Diketahui, Iriawan pada 2011 masih menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Selain Iriawan, Boyamin juga akan melaporkan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta, yang saat itu, menjabat sebagai Kepala Subdit Umum Direskrimum Polda Metro Jaya.

Keduanya akan atas dugaan pelanggaran kode etik dan maladministrasi ke Propam Mabes Polri.

"Saya akan lapor Propam bahwa penyidik tidak profesional. Penyidik yang dulu menangani SMS itu bukan yang sekarang. Ya apapun dilaporkan, atau Kasatnya yang sekarang menjabat Dirnarkoba," ucap Boyamin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini