TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Demi menjaga situasi kondusif jelang Pilkada serentak 15 Febuari mendatang, Badan Pengawas Pemilu memastikan masa tenang pada 12 hingga 14 Februari.
Kegiatan kampanye pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta dipastikan sudah
harus berakhir pada 11 Februari mendatang.
Kampanye, sosialisasi program dan pengerahan massa tidak dapat diselenggarakan pada massa tenang.
BERITA REKOMENDASI