TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari langsung menyampaikan eksepsi (nota keberatan) seusai jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/2/2017).
Berikut ini adalah salinan lengkap eksepsi Siti Fadilah di hadapan majelis hakim.
Assalammualaikum WW
Pertama-tama saya haturkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk mengajukan eksepsi sederhana ini.
Saya hanyalah warga negara biasa yang pernah menjadi Menkes pada tahun 2004-2009 dalam pemerintahan SBY (Soesilo Bambang Yudhoyono-red).
Saya menjadi menteri bukan karena aggota partai apapun juga bukan anggota PAN (Partai Amanat Nasional-red) seperti yang diisukan selama ini. Saya menjadi Menkes yang berasal dari ormas Muhammadiyah.
Bapak dan Ibu Majelis hakim yang saya muliakan.
Tanpa mengurangi rasa hormat saya pada Bapak dan Ibu dan kepada lembaga-lembaga hukum di negara kita tercinta ini, sebenarnya saya ingin mengungkapkan rasa heran saya terhadap apa yang terjadi pada diri saya saat ini.
Seperti Bapak dan Ibu yang Mulia dengarkan apa yang didakwakan kepada saya, benar-benar saya merasa sangat heran kok bisa terjadi seperti itu.
Kalau boleh saya ungkapkan, keheranan saya adalah mulai dari dakwaan pertama yang berkaitan dengan kasus dokter Mulia Hasjmy (MH) sudah divonis karena melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Hasnah, eselon tiga di Depkes.
Di dalam amar keputusan pada bulan Juni 2012 terdapat keterangan dari Majelis Hakim sebagai berikut: “Bahwa tuntutan dari tim pengacara MH yang mengatakan bahwa tindakan Tipikor MH mendapat perbantuan dari Menkes ternyata tidak terbukti”.
Maka Majelis Hakim menolak tuduhan tersebut. Sebagai orang yang awam hukum, saya merasa hal tersebut sudah selesai. Apalagi kejaksaan sebelumnya selalu membalikkan berkas ke Bareskrim Polri karena tidak lengkapnya alat bukti untuk dijadikan P21 terhadap diri saya.
Tiba-tiba pada akhir tahun 2013, berkas perkara saya di Bareskrim dilimpahkan ke KPK. Jubir KPK mengumumkan bahwa status TSK di Bareskrim tidak serta merta menjadi TSK di KPK, karena KPK akan mengulangi pemeriksaan.
Namun sampai tahun 2014, saya tidak pernah diperiksa atau dikonfirmasi tentang kasus ini. Tiba-tiba saja saya mengetahui juga menjadi TSK dalam kasus ini setelah ditahan di Rutan Pondok Bambu dan hanya di-BAP satu kali.
Saya sebagai orang awam di bidang hukum hanya bisa kooperatif saja karena saya yakin tidak melakukan apa yang dituduhkan pada diri saya. Namun di dalam hati saya banyak tanda tanya yang belum bisa mendapakan jawaban sampai saat ini.