News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Inilah Eksepsi Lengkap Mantan Menteri Kesehatan di Depan Hakim

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/2/2017). Siti Fadilah Supari menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2005 dan 2007. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Di dalam negeri mungkin baru periode 2004-2009 harga obat turun bermakna. Menurunkan harga obat untuk kepentingan rakyat membutuhkan integritas seorang menteri dan menuntut keberanian yang luar biasa untuk menghindari gratifikasi-gratifikasi yang tidak kelihatan.

Selain itu memasang HET di tiap kemasan obat agar rakyat membeli obat sesuai dengan harga yang tercantum. Untuk obat-obat bebas pada periode itu ada obat seribu, sehingga rakyat dapat menjangkau obat-obatan bebas.

Untuk mensukseskan program seperti ini sudah pasti sangat jauh dari gratifikasi bahkan pasti dimusuhi bagi yang merasa dirugikan oleh kebijakan ini.

Jamkesmas: Periode itu belum ada BPJS. Depkes yang saya pimpin membuat program yang membuka mata yaitu rakyat miskin mendapat layanan kesehatan gratis dari pemerintah tanpa iuran apapun.

Singkat kata, Jamkesmas mendapat alokasi dana 5,1 triliun untuk melayani 76,4 juta rakyat Indonesia (sekarang membengkak menjadi 19T untuk 100 juta PBI di BPJS).

Kala itu dana sebesar 5,1triliun saya titipkan ke kas negara agar selamat dari korupsi siapapun. Meskipun beberapa bank berusaha merayu agar dititipkan di bank, tentu saja dengan memberikan keuntungan, alhamdulillah semuanya bisa ditolak dan dana itu dikelola melalui kas negara.

Sistem ini saya ciptakan agar tidak dikorupsi. Maka dakwaan-dakwaan bahwa saya menerima sesuatu (gratifikasi) sangat tidak relevan atau tidak cocok dengan integritas yang saya miliki dalam memimpin Depkes ketika itu (bisa dilihat dari program-program yang berjalan pada saat itu).

Mudah-mudahan gambaran-gambaran yang seperti itu dapat menambahkan wawasan Bapak dan Ibu Majelis hakim yang Mulia dalam mengkaji perkara yang saya hadapi. Yang saya tuliskan ini hanya sebagian kecil karena akan terlalu banyak bila semua saya tulis.

Yang terakhir Bapak dan Ibu Majelis hakim yang Mulia, saya sekarang sudah tua, 67 tahun, hampir 70 tahun dengan segudang penyakit permanen (hipertensi, jantung, arrial-fibrilasi plus Diastolic Dysfuncition, auto-immune disease dengan manifestasi uveris yang menyebabkan glaucoma).

Sejak tiga minggu lalu saya sudah mengajukan permohonan untuk operasi mata oleh karena glaucoma (penyebab utama kebutaan di negara maju).

Bapak dan Ibu Majelis hakim yang Mulia,
Saya mohon kebijakannya untuk mengijinkan saya dioperasi segera untuk menghindari kebutaan dan kami mohon maaf bila kondisi badan saya sudah tidak prima karena ketuaan (kami menderita Osteo Arthrertis di tulang belakang sampai dengan tulang ekor) sehingga akan tidak tenang bila duduk terlalu lama seperti saat ini.

Demikianlah yang perlu saya sampaikan kepada Bapak dan Ibu Majelis hakim yang Mulia. Mohon maaf sebesar-besarnya atas kelancangan saya menyampaikan hal ini kepada Bapak dan Ibu Majelis hakim yang Mulia.

Mohon dimaafkan pula bila ada kata-kata yang tidak berkenan, juga tulisan saya yang tidak indah karena terbiasa menulis resep untuk pasien.

Saya terpaksa memberanikan diri untuk menulis dengan tangan karena di Rutan Pondok Bambu tidak diperkenankan membawa laptop dan tidak ada fasilitas laptop yang disediakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini