Napi dengan berstatus khusus tersebut ditempatkan di Blok A yang mendapatkan penjagaan berstatus super maksimum.
Sel napi dengan status ini dilengkapi dengan kamera CCTV yang memantau pergerakan napi selama 24 jam. Pemantauan ini dapat dilakukan secara langsung oleh petugas Lapas hingga Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, melalui perangkat ponsel.
Selain itu, kamar sel napi berstatus khusus dijaga oleh kunci pintu otomatis yang hanya bisa diakses oleh petugas Lapas.
Dibanding napi lain, Anggoro juga memiliki keterbatasan untuk melakukan pertemuan dengan keluarga. Dalam satu pekan, dirinya hanya diizinkan untuk mendapat jengukan pada hari Kamis.
Anggoro juga dibatasi untuk keluar dari penjara selama satu jam. Selebihnya Anggoro akan menjalani hidup di balik jeruji besi.
Selain Anggoro dan Gayus, napi berstatus khusus lainnya adalah Ustadz Abu Bakar Ba'asyir. Namun Abu Bakar Ba'asyir ditahan blok khusus D1, berdua bersama napi teroris lainnya Muhammad Nasir.
Gembong narkoba, Freddy Budiman, juga pernah merasakan ketatnya penjagaan Lapas Gunung Sindur. Dirinya sempat ditahan di sini sejak 11 Desember 2015 hingga akhirnya dipindahkan ke Nusakambangan untuk menjalani hukuman mati.
Belum Dijenguk Kerabat
Sejak ditahan, pada Senin dinihari, Anggoro belum mendapatkan jengukan dari sanak saudara serta pengacara.
"Dari kemarin belum ada yang menjenguk beliau. Jengukan juga baru bisa hari Kamis kan," jelas Mujiarto.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh pengacara Anggoro Widjojo, Thomson Situmeang. Menurut Thomson, dirinya belum menjenguk kliennya selama dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur.
"Kami belum komunikasi, karena itu kan kewenangan Lapas untuk memindahkan napinya. Saya juga belum menjenguk," ujar Thomson ketika dikonfirmasi Tribun.
Thomson mengaku kaget atas perbuatan kliennya, karena menurutnya selama melakukan komunikasi, Anggoro mengaku tidak pernah melakukan hal tersebut.
"Pak Anggoro tidak pernah menginformasikan terkait hal ini ketika komunikasi dengan saya," ujar Thomson.