News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fraksi PAN Belum Bersikap Wacana Hak Angket Penyadapan SBY

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PAN belum memberikan kesimpulan terhadap wacana hak angket penyadapan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang digulirkan Demokrat.

Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kabar penyadapan tersebut kepada penegak hukum.

"Kami belum sampai pada kesimpulan mendorong penyadapan ke Pansus atau Angket. Kami masih melihat penyelesaian hukum," kata Mulfachri di ruang Fraksi PAN, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Mulfachri mengatakan polisi dapat langsung menangani kabar penyadapan.

Pasalnya, kejahatan penyadapan tidak termasuk delik aduan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR itu mengakui penyadapan sering menjadi kontroversi di Indonesia.

Mulfachri menuturkan penyadapan untuk kepentingan tertentu dilakukan sejumlah institusi yang memiliki kewenangan dengan pengawasan yang ketat.

Institusi yang berhak menyadap yakni KPK, BIN, BAIS dan kepolisian.

PAN, kata Mulfachri, menilai diperlukannya aturan detil untuk penyadapan.

"Semua penyadapan untuk kepentingan tertentu. Itu dilakukan dengan pengawasan yang ketat," kata Mulfachri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini