News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerita Bachtiar Nasir Kumpulkan Sumbangan Aksi 411 dan Pinjam Rekening Yayasan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir menjawab pertanyaan wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Bachtiar Nasir diperiksa terkait kasus dugaan makar untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik menemukan dugaan pidana pencucian uang terkait pengalihan dana Yayasan untuk Semua (KUS).

Rekening itu YUS diduga digunakan untuk menampung sumbangan masyarakat untuk Aksi 411 dan Aksi 212 yang digalang Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)-Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Atas adanya kasus tersebut, Ketua GNPF-MUI, Bachtiar Nasir, punya cerita sendiri alasan dilakukannya penggalangan dana umat itu hingga meminjam rekening yayasan KUS.

Ini disampaikan Bachtiar Nasir saat datang ke kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2017), untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus ini.

Bachtiar Nasir menceritakan, GNPF-MUI yang dipimpinnya melakukan penggalangan dana dari masyarakat sebelum dihelat Aksi Bela Islam II di depan Istana Negara pada 4 November 2016 atau Aksi 411 dan Aksi Bela Islam III di Monas pada 2 Desember 2016 atau Aksi 212.

Itu terjadi karena banyak umat muslim yang ingin berpartisipasi mendukung Aksi Bela Islam dengan menyumbang dana.

"Jadi, frame-nya itu jangan di lihat semata-mata uangnya saja. Tapi, ini ada umat Islam yang sangat ingin membela agamanya," kata Bachtiar.

Menurutnya, saat itu GNPF tidak bisa membuat atau membuka rekening sendiri di bank karena GNPF itu sendiri adalah kepanitian yang bersifat sementara alias adhoc.

Karena itu, GNPF melakukan kerja sama dengan meminjam rekening yayasan Keadilan untuk Semua agar sumbangan dari masyarakat yang terkumpul dapat kontrol dan dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Meski begitu, Bachtiar mengakui kerja sama dengan yayasan tersebut hanya dilakukan lewat lisan.

"Kemudian melakukan semacam kerja sama secara lisan meminjam rekening yayasan," aku Bachtiar.

Ia mengakui, semula ada draft kerja sama atau kesepakatan antara GNPF dan yayasan tersebut.

Namun, belum bisa terlaksana menjadi kerja sama secara tertulis karena ada percepatan dan penyaluran dana dibutuhkan segera untuk aksi.

Bachtiar meyakini tidak ada penyimpangan dana umat yang terkumpul di rekening yayasan tersebut. Namun, ia membantah dirinya masuk sebagai pendiri, pengurus atau posisi lainnya di yayasan Keadilan untuk Semua.

Penasihat hukumnya, Kapitra Ampera, menilai tidak ada alasan polisi untuk mengusut dana yayasan tersebut.

Sebab, sejauh ini tidak diketahui tindak pidana pokok atau awal yang menjadi dasar polisi untuk mengusut dugaan pidana pencucian uang dana yayasan Keadilan untuk Semua.

"Perkara pokonya mana, siapa tersangkanya?" ucap Kapitra.

Menurutnya, sekalipun polisi mempunyai bukti pidana pokok adanya penyimpangan atau pengalihan dana yayasan ke pihak pendiri, pengurus, pembina atau pengawas yayasan maka Bachtiar Nasir tidak melakukan pelanggaran apapun.

Sebab, Bachtiar tidak menduduki posisi-posisi di yayasan tersebut. Dengan begitu, Bachtiar Nasir tidak bisa diproses secara hukum.

Selain itu, lanjut Kapitra, bahwa dana yang terkumpul di yayasan itu berasal dari sumbangan umat alias bukan uang negara.

Sebelumnya, Direktur II Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya tengah menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana awal pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas baik dalam bentuk gaji, baik upah maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang.

Yayasan dimaksud adalah Keadilan untuk Semua yang menampung sumbangan masyarakat untuk Aksi 411 dan 212.

Dan penyidik telah memiliki bukti adanya dugaan pidana pencucian uang ini. Di antaranya laporan transaksi aliran dana mencurigakan yayasan tersebut dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini