TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwal ulang pemeriksaan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir.
Sedianya, Bachtiar diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus, dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah, atau bentuk lain pada Rabu (8/2/2017) lalu.
Namun, Bachtiar tidak hadir karena merasa ada kekeliruan dalam surat panggilan.
"Kemarin masih konfirmasi dengan pengacara, kapan (Bachtiar) bisa hadir," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol Rikwanto di komplek Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/2/2017).
Namun belum dipastikan waktu pemanggilan ulang tersebut. Rikwanto mengatakan, keterangan Bachtiar dibutuhkan untuk mengonfirmasi soal dana yang ditampung oleh Yayasan Keadilan Untuk Semua.
"Penggunaannya seperti apa, akan kita konfirmasikan ke pihak yang dipanggil," kata Rikwanto.
Rikwanto mengaku belum bisa terang-terangan menjelaskan soal materi dugaan pidana tersebut.
Yang jelas, kata dia, ada indikasi penyimpangan pengumpulan dana yang ditampung di rekening yayasan tersebut.
"Diduga ada penyalahgunaan masalah pengumpulan dana dikaitkan dengan rekening yayasan," kata dia.
Yayasan Keadilan Untuk Semua diketahui merupakan penghimpun dana aksi bela Islam yang dilakukan 4 November 2016 dan 2 Desember 2016 lalu.
Baca: Dua Saudara Saling Bunuh Berujung Tewasnya Subianto
Bachtiar Nasir merupakan penanggungjawab aksi damai tersebut.
Kedua aksi itu punya tuntutan yang sama, yakni mendesak proses hukum terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.
Bendahara GNPF MUI Luthfie Hakim mengatakan, rekening atas nama Yayasan Keadilan Untuk Semua sengaja dikosongkan untuk menampung sumbangan untuk aksi damai Islam.
Dana tersebut kemudian dikelola oleh GNPF MUI sebagai penanggungjawab aksi damai tersebut.
"Karena untuk penerimaan rasanya tidak tepat kalau pakai rekening pribadi, jadinya kita pakai rekening yayasan tersebut," kata Luthfie.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, penyidik telah mengantongi banyak bukti adanya penyimpangan tersebut.
Namun, ia enggan mengungkapkan. Salah satu data yang diterima yakni terkait transaksi dan aliran dana mencurigakan.
"Banyak data dari macam-macam. Dari PPATK juga ada," kata Agung.
Pengacara Bachtiar, Kapitra Ampera mengatakan, kliennya sudah berniat hadir untuk pemeriksaan. Namun pihaknya mendapati keganjilan dalam surat panggilan Bachtiar.
"Di surat ini ada laporan polisi tanggal 6 Februari, sprindik tanggal 6 Februari, dipanggilnya juga 6 Februari. Makanya kita datang ke sini dulu, konfirmasi, minta penjelasan ke penyidik apakah ini sudah tepat," ujar Kapitra.
Kapitra menganggap kasus ini terlalu instan. Laporan polisi, surat perintah penyidikan, dan surat pemanggilan saksi terbit pada hari yang sama.
Semestinya, menurut dia, harus ada proses penyelidikan terlebih dulu sebelum meningkatkan status menjadi penyidikan.
Selain itu, kata Kapitra, sedianya surat panggilan dikirim tiga hari sebelum pemeriksaan sebagaimana tertera dalam undang-undang.
Namun surat baru diterima Bachtiar pada Senin (6/2/2017) malam. Oleh karena itu, tim pengacara terlebih dulu meminta penjelasan penyidik soal sejumlah keganjilan tersebut.
"Kalau sudah memenuhi aturan, kapanpun Bachtiar Nasir akan datang memenuhi panggilan ini," kata Kapitra. (kps/coz)