TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi ahli kedua yang memberikan keterangan pada sidang pengadilan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Senin (13/2/2017) ini ialah Prof Mahyuni.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Mahyuni sebagai ahli bahasa Indonesia.
Baca: Saksi Ahli dari MUI dalam Sidang Ahok Jelaskan Arti Kata Aulia
Dalam keterangannya, Mahyuni berpendapat, tidak ada perbedaan makna jika kata "pakai" digunakan atau tidak digunakan dalam kalimat pidato Ahok di Kepulauan Seribu saat menyebut Surat Al-Maidah pada September tahun lalu.
"Saudara ahli, apakah sama makna kalimat yang berbunyi, 'Dibohongi pakai Surat Al-Maidah' dengan kalimat, 'Dibohongi Surat Al-Maidah?' Bagaimana menurut ahli?" tanya JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim dalam persidangan.
Mahyuni berpendapat, menggunakan kata "pakai" atau tidak sama saja maknanya.
Baca: Massa Desak Kapolri Segera Penjarakan Ahok
Pengajar di Universitas Mataram, NTB, itu melihat kata "pakai" merupakan kata pasif yang tidak mengubah makna kalimat jika ada atau tidak disertakan dalam kalimat.
"Tetap alat untuk membohongi itu adalah Surat Al-Maidah karena kalau bicara dibohongi, berarti ada alat yang digunakan untuk berbohong, ada yang dibohongi, ada yang berbohong. Kata bohong itu sendiri, sebelum melihat konteks (kalimatnya), sudah negatif," kata Mahyuni.
Mahyuni mengatakan telah melihat video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang kini dipermasalahkan dan dianggap sebagai bentuk penodaan agama.
Menurut Mahyuni, ucapan seseorang akan dinilai berdasarkan kompetensinya.
Penulis : Andri Donnal Putera