News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Fahri Hamzah: Daripada Gunakan Hak Angket, Lebih Baik Hak Interpelasi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fahri Hamzah.

Sementara itu, Pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.

Soal tak dinonaktifkannya Ahok, Kemendagri beralasan karena dakwaan untuk mantan Bupati Belitung Timur itu alternatif dengan ancaman hukuman kedua pasal bukan minimal lima tahun penjara.

Kemendagri akan menonaktifkan Ahok jika jaksa penuntut umum nantinya menuntut lima tahun penjara.

"Kan sudah saya bilang, itu ancaman lima tahun penjaranya dakwaan alternatif. Mas dan Mbak cek aja di semua pengadilan soal kepala daerah yang saya berhentikan, apa ada yang dakwaan alternatif?" papar Mendagri Tjahjo Kumolo, di Kompleks Parlemen.

Belakangan, Tjahjo berencana meminta masukan MA terkait penafsiran pasal-pasal yang didakwakan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Rencananya, konsultasi itu akan dilakukan pada Selasa (14/2/2017) besok.

"Kami hargai semua pendapat, kami rencanakan untuk paling lambat besok pagi menyampaikan ke MA," ujar Tjahjo seusai menghadiri rapat bersama Pansus Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Konsultasi tersebut, kata dia, dilakukan untuk menginventarisasi semua masalah. Salah satunya soal apakah langkah yang dilakukan Kemendagri sudah tepat atau belum.

Penulis : Rakhmat Nur Hakim

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini