News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

Novel dan Ketua Yayasan KUS Diperiksa untuk Kasus Pencucian Uang, Bachtiar Nasir Minta Ditunda

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir di Bareskrim Polri, di Gedung KKP, Jakarta, Jumat (10/2/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (13/2/2017) hari ini, penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)-MUI Bachtiar Nasir, Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua (Justice for All) Adnin Armas, dan Sekretaris DPD FPI DKI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin, di Gedung KKP, Gambir, Jakarta.

Sedianya, ketiganya akan diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan pencucian uang terkait penyimpangan atau pengalihan dana Yayasan Keadilan untuk Semua.

Namun, Bachtiar memastikan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini.

"Iya, ada jadwal pemeriksaan mereka," ujar Kepala Subdit III Tindak Pidana Pencucian Uang/Money Loundering Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Roma Hutajulu, melalui pesan singkat.

Rencana pemeriksaan Novel Chaidir Bamukmin adalah penjadwalan ulang pemeriksaan dari panggilan pertama, Jumat, 10 Februari 2017. Sementara, panggilan pemeriksaan untuk Bachtiar Nasir dan Adnin Armas, adalah pemeriksaan lanjutan atau kedua.

Secara terpisah, penasihat hukum Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera, menyampaikan kliennya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini karena telah ada kesepakatan dengan Mabes Polri agar pemeriksaan dilaksanakan pada Kamis, 16 Februari 2017.

"Sesuai kesepakatan dengan Mabes Polri pemeriksaan ust Bachtiar Nasir sebagai saksi di lakukan pada tgl 16.02.17. Hari kamis jam 10.00 bukan hari ini... silahkan confrimasi pada kabid humas Mabes Polri .. terima kasih.. wasalam DR. M. Kapitra Ampera, Penasehat Hukum," kata Kapitra lewat pesan singkat.

Namun, saat dikonfirmasi perihal pengakuan penasihat hukum Bachtiar Nasir itu, Kombes Pol Roma Hutajulu menyebut, "Belum ada konfirmasi."

Ditektorat Tipideksus Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal penyimpangan atau pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium.

Yayasan yang dimaksud adalah Yayasan Keadilan untuk Semua atau Justice for All. Yayasan ini menampung sumbangan dari masyarakat untuk Aksi 411 dan 212 yang digalang oleh GNPF-MUI. Penangung jawab penggalangan dana adalah Bachtiar Nasir, Zaitun Rasmin dan Luthfie Hakim.

Penyidik telah memiliki bukti adanya dugaan pidana pencucian uang ini. Di antaranya laporan transaksi aliran dana mencurigakan yayasan tersebut dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penyidik juga sudah memerika puluhan saksi dan menggeledah rumah Adnin Armas yabg dijadikan sebagai kantor Yayasan Keadikan untuk Semua.

Namun, sejauh ini belum ada tersangka untuk kasus ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini