TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi ahli bahasa dari Universitas Mataram, Mahyuni, menyimpulkan ada unsur penodaan dan penistaan agama dalam pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu. Hal ini dia sampaikan dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama.
"Dalam BAP di sini Anda simpulkan ada penghinaan penistaan, dan penodaan agama?" tanya jaksa penuntut umum kepada Mahyuni di Kementerian Pertanian, Ragunan, Senin (13/2/2017).
Mahyuni mengatakan penghinaan, penistaan, dan penodaan, memiliki arti yang mirip.
Baca: Dua Saksi Tak Hadir, Hakim Putuskan Sidang Ahok Ditunda Selasa Pekan Depan
Baca: Saksi Ahli: Gunakan Kata Pakai Atau Tidak, Sama Saja Maknanya
Baca: Saksi Ahli Agama Sebut yang Jadi Masalah Adalah Dibohongi Pakai Al-Maidah Ayat 51.
Menurutnya tiga hal itu jelas karena ada tuduhan dalam pidato Ahok.
Tuduhan yang dia maksud adalah memosisikan Al-Maidah sebagai sumber kebohongan.
"Jadi dasar saya adalah keilmuan, ada tuduhan itu sumber kebohongan," ujar Mahyuni.
Mahyuni sempat menjelaskan bahwa pidato yang menjadi fokus Mahyuni bukan video berdurasi lengkap.
Melainkan hanya pada bagian "dibohongi pakai surat Al-Maidah".
Adapun bagian tersebut hanya berdurasi sekitar 13 detik saja.
Hakim sempat menanyakan alasan Mahyuni hanya menganalisis sebagian kecil pidato Ahok.
"Tentu karena interest saya di situ, tentang abuse of power, insolidarity, tidak toleran, itu keilmuan saya," ujar Mahyuni.
"Kalau saya disuruh meneliti seluruh teks, Pemda DKI bisa buatkan saya, kirimkan saya proyek baru," kata Mahyuni.
Penulis: Jessi Carina